Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 400 kader Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (1/3). Mereka menuntut agar pihak KPU meloloskan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi, Agus Salim mengklaim ada sekitar 400 peserta hadir yang terdiri dari kader PBB di Jabodetabek dan di beberapa daerah di Indonesia.
Unjuk rasa ini, lanjutnya, akan berlangsung secara maraton selama tiga hari. Pihaknya akan terus melakukan aksi hingga KPU meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai bahwa KPU telah bertindak tak adil terhadap PBB.
Hal itu terlihat dari hasil verifikasi terhadap PBB di Manokwari Selatan. Indikasinya, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat di daerah itu dari yang sebelumnya disebut telah memenuhi syarat oleh KPU Manokwari Selatan.
"Faktanya, 6 orang pengurus yang diklaim KPU kurang di Manokwari Selatan saat verifikasi faktual itu ada. Karena daerahnya jauh dan terlambat, jadi dipermasalahkan KPU, kita sudah lengkap padahal," kata dia, di depan gedung KPU, Jakarta, Kamis (1/3).
Agus menduga ada oknum KPU yang tak bersikap independen dalam memutus kepesertaan PBB pada Pemilu 2019. Sejumlah langkah sudah disiapkan.
 Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, di Bawaslu, Jakarta, 23 Februari. ( Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Kita akan melaporkan gugatan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga ke PTUN jika kalah," imbuhnya, di depan Gedung KPU. Selain itu, Agus mengancam akan memidanakan seluruh komisioner KPU yang dianggapnya tak netral.
Terlepas dari itu, Agus yakin sidang ajudikasi PBB yang sedang berjalan di Bawaslu akan meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2019.
Bawaslu melanjutkan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap PBB dan KPU dengan agenda sidang mendengarkan pemaparan saksi fakta dari pihak termohon (KPU).
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com di lokasi, sidang ajudikasi itu baru dimulai pukul 10.49 WIB.
Ketua Umum PBB Yusril Izha Mahendra dan puluhan kader PBB lainnya telah hadir di ruang sidang Bawaslu pada pukul 10.05 WIB.
Sementara, pihak termohon atau KPU tiba di ruang sidang Bawaslu pada pukul 10.48 WIB. Pihak KPU diwakili oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Wahyu Setiawan.
Keduanya membawa empat orang saksi fakta, yakni ketua dan dua anggota KPUD Papua Barat dan satu anggota KPUD Manokwari Selatan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu RI, Abhan, dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
"Sidang ajudikasi PBB nomor register 008 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang ajudikasi pemeriksaan bukti dan saksi yang akan diajukan dari termohon," ujar ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan saat membuka sidang.
 Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia menghadiri sidang ajudikasi terkait gugatan PBB ke Bawaslu, di Jakarta, Kamis (1/3). ( Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
PBB sebelumnya telah melakukan mediasi dengan KPU, namun gagal mencapai kesepakatan. Setelah itu, PBB mengajukan sidang ajudikasi ke Bawaslu untuk menuntut haknya sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Sebelumnya, PBB telah hadirkan lima orang saksi fakta untuk memberikan keterangannya dalam sidang ajudikasi kemarin.
PBB menggugat KPU karena keputusannya yang menetapkan partai itu tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Pada persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, menyebut PBB tidak dapat menghadirkan anggota hingga batas akhir verifikasi faktual. Pernyataan Yusril yang menyebut ada delapan orang hadir di KPU pada 6 Februari lalu untuk verifikasi adalah tidak benar.
"Liasion Officer (LO) berjanji untuk kembali membawa anggotanya pada sore atau malam. Tapi setelah ditunggu jam 24.00, tidak ada yang hadir. Ini perbedaan data terkait kejadian 6 Februari. Oleh karena itu PBB tidak bisa diverifikasi keanggotaan karena tidak bisa menyediakan 6 orang untuk verifikasi," jelasnya.
(arh/wis)