Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutus sengketa antara KPU dan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) terkait sengketa penyelenggaraan pemilu, Senin (5/3).
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menggelar sidang putusan akhir perkara tersebut dalam sidang adjudikasi pada pukul 16.00 WIB.
"[Sidang putusan Partai Idaman] hari ini jam 16.00 WIB," kata Afif saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sekjen Partai Idaman Ramdansyah berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan partainya sebagai peserta pemilu 2019.
"Ya, kalau kami bukan harapan lagi, petitum kami menyatakan harus dianggap sebagai parpol peserta pemilu karena telah terjadi pelanggaran hak konstitusi yang dilanggar oleh KPU," kata Ramdansyah saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (5/3).
Ramdansyah yakin gugatan itu akan diterima Bawaslu karena KPU dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam memverifikasi parpol.
Partai yang dikomando Raja Dangdut Rhoma Irama itu diverifikasi sebelum ada putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Partai Idaman menggugat KPU dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai dasar gugatannya terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa Hukum Partai Idaman Heriyanto mengatakan Putusan Bawaslu Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai politik yang lengkap dan lolos dalam pendaftaran.
Heriyanto menjabarkan dalam putusan Bawaslu tersebut ada sekitar 23 partai politik yang lolos pendaftaran. Namun KPU, kata Heriyanto, hanya melakukan verifikasi kepada 16 partai politik saja.
"Partai Idaman memiliki hak konstitusional yang sama dengan 16 partai politik lainnya untuk melakukan verifikasi sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2018," terang dia.
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama saat memberikan pidato politik. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Dalam persidangan, Heriyanto menegaskan tidak ada satupun dasar hukum di dalam PKPU nomor 6 tahun 2018 yang melarang parpol mengikuti verifikasi faktual, meski tidak lolos penelitian administrasi.
"Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 merupakan suatu keputusan yang bertentangan dengan PKPU nomor 6 tahun 2018 dan cacat hukum karena tidak melakukan verifikasi faktual," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Idaman tidak mampu memenuhi syarat minimal keanggotaan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi, hingga proses perbaikan hanya ada dua provinsi yang mampu memenuhi persyaratan yakni DKI Jakarta dan Banten.
(pmg/sur)