Dengan putusan ini, JR diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan kembali legalisir ijazah SMA yang baru ke KPU untuk melengkapi syarat pencalonan.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dan meminta pemohon melegalisir ulang fotokopi ijazah SLTA atau sederajat di instansi berwenang tingkat kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan," Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte membacakan putusan, di Medan, Sabtu (3/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diantaranya, majelis musyawarah memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Sumut nomor 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon Pilgub Sumut tanggal 12 Februari yang mencoret JR-Ance.
"Dan sekaligus melengkapi administrasi dengan melegalisir kembali ijazah sesuai prosedur. Kalau lihat putusan tadi berarti JR-Ance akan ikut dalam rangka Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu masyarakat," klaimnya.
Pasangan JR-Ance diusung oleh koalisi Demokrat, PKB dan PKPI. JR Saragih adalah Ketua DPD Demokrat Sumut sedangkan Ance Selian adalah Ketua DPW PKB Sumut.