Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa Pemilu 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin (4/3).
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya belum mengambil sikap untuk menerima hasil putusan atau mengajukan upaya hukum atas putusan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, kata Ilham, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan hasil putusan sidang adjudikasi partai besutan Yusril Ihza Mahendra tersebut dari Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kita belum bisa memutuskan apa-apa, karena kita belum menerima surat keputusan dari Bawaslu akibat dikabulkannya PBB sebagai peserta Pemilu," kata Ilham kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Lebih lanjut, Ilham sendiri membantah bahwa rapat pleno yang telah diselenggarakan KPU pada Senin (5/3) pagi tadi telah menghasilkan keputusan untuk membawa hasil putusan Bawaslu tersebut ke PTUN.
Ia mengatakan pihaknya harus mengkaji dan mempelajari terlebih dulu salinan putusan tersebut untuk mengambil sikap dan langkah selanjutnya.
"Jadi prinsipnya kita masih menunggu surat keputusan tersebut untuk mempelajari beberapa hal," kata Ilham.
Ilham pun mengaku pihaknya akan mengadakan rapat pleno kembali untuk membahas hal tersebut ketika salinan putusan tersebut sudah didapatkan.
"Nah sehabis ini nanti kita akan rapat lagi kita plenokan lagi sambil menunggu surat putusan tersebut," demikian Ilham.
(san/gil)