Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait polemik verifikasi kepesertaan partai politik untuk Pemilu 2019. Keputusan ini membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan PBB dalam tahap verifikasi faktual.
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan PBB. Di beberapa wilayah pilkada, Gerindra dan PBB juga disebut telah menjalin koalisi.
Karenanya Gerindra berharap dapat berkoalisi dengan PBB dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami menyambut baik masuknya PBB sebagai peserta pemilu dan tentu kami juga berharap kami akan melakukan sinergi dengan PBB," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).
Riza juga menyoroti kekalahan KPU dalam sidang gugatan di Bawaslu. Sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta harus benar-benar independen.
"Terkait dengan gugatan-gugatan yang kalah sepanjang itu sesuai dengan fakta data dan peratutran UU tentu kami memahami yang penting KPU dan Bawaslu tetap menjaga netralitas dan independensi mekanisme sesuai dengan aturan yang ada," kata Riza.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati juga merespons keputusan Bawaslu meloloskan PBB. Menurut Reni, PPP komunikasi dengan partai-partai lain terkait Pemilu 2019 masih sebatas informal. Belum ada pembahasan secara formal dengan partai lain untuk 2019, termasuk dengan PBB.
Terlebih kata Reni, PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra juga belum menyatakan sikap dukungannya di 2019.
"Termasuk pembicaraan apakah PBB mau mencalonkan Pak Jokowi atau Pak Yusril maju sendiri. Pembicaraan kepada PPP belum ada," ujar Reni terpisah.
Sebelumnya, dalam sidang putusan ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3), Bawaslu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, KPU juga diminta untuk menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Seluruh putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU maksimal tiga hari pascapembacaan putusan.
Jika KPU menerima putusan Bawaslu, berarti KPU akan menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. KPU juga akan menetapkan nomor urut untuk PBB.
(osc)