"PKPI atas petunjuk Pak Ketum sepakat untuk terus upaya hukum gugatan ke PTUN segera. Besok (Rabu (7/3) kami ajukan," kata Sekretaris Jendral PKPI Imam Anshori Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta (6/3).
Imam menuding Bawaslu kurang memperhatikan bukti-bukti dan permohonan yang diajukan PKPI. Karena alasan itu, PKPI akan meneruskan permohonan gugatan sampai ke tingkat PTUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, Imam merasa heran dengan putusan Bawaslu dan KPU. Musababnya, selama ini Imam bilang PKPI adalah salah satu partai yang turut serta dalam pemilu.
Sebelumnya, Majelis Pemeriksa Bawaslu, Fritz Edward Siregar membeberkan sejumlah kekurangan persyaratan PKPI. Beberapa di antaranya adalah persyaratan kepengurusan yang kurang di banyak kabupaten kota.
Fritz menjelaskan sebelumnya PKPI sudah menjalani proses mediasi namun tak menemukan hasil. Sidang ajudikasi pun sudah dijalankan namun lagi-lagi sejumlah bukti dan argumen dianggap tak bisa memperkuat permohonan.
"Permohonan pemohon ditolak, selebihnya keterangan saksi tak dipertimbangkan karena keterpenuhan persyaratan tak dipenuhi pemohon," terang dia.
"Dari 21 yang diminta hanya mengajukan 20 kepengurusan. Dan dari angka itu 2 kabupaten tak memenuhi syarat. PKPI hanya mampu memenuhi syarat 17 kepengurusan," tutup dia. (wis)