Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Bulan Bintang resmi disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai partai peserta pemilu 2019 dan mendapat nomor urut 19 di ajang lima tahunan itu.
"KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Selanjutnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari menetapkan nomor urut 19 yang bakal dipergunakan PBB. Angka tersebut bukan angka pengundian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PBB sebagai Peserta Pemilu 2019," terang dia.
Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan PBB dipastikan mendapat nomor urut 19 karena angka 15 dan selanjutnya sudah diberikan kepada partai daerah.
Jumlah peserta pemilu nasional adalah 14 partai. Sementara nomor urut 15 hingga 18 diberikan pada partai politik lokal di Aceh.
Status PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 didapat setelah menang dari KPU dalam ajudikasi sengketa verifikasi partai di Badan Pengawas Pemilu.
Dalam sidang putusan yang berlangsung akhir pekan lalu, Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.
Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU.
Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pada 11 Februari, PBB dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu mendadak tak lolos.
PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(wis)