"KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Selanjutnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari menetapkan nomor urut 19 yang bakal dipergunakan PBB. Angka tersebut bukan angka pengundian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 didapat setelah menang dari KPU dalam ajudikasi sengketa verifikasi partai di Badan Pengawas Pemilu.
Dalam sidang putusan yang berlangsung akhir pekan lalu, Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019.
Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU.
Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (wis)