Dia mengajukan praperadilan terkait proses penetapannya sebagai tersangka yang dinilainya penuh kejanggalan. ZA mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, M Sholeh.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menegaskan aparat dari Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme dalam melakukan penyidikan.
"Nanti kita tunggu saja dari pengadilan," jelas Rudi.
Sholeh menegaskan penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan ini menggunakan berbagai aturan sehingga dia yakin langkah petugas sesuai dengan aturan.
"Perlu teman-teman ketahui, bahwa proses penyidikan sudah selesai, berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.