Surabaya, CNN Indonesia -- Perawat Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya berinisial ZA yang dituduh melecehkan pasien mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya.
Dia mengajukan praperadilan terkait proses penetapannya sebagai tersangka yang dinilainya penuh kejanggalan. ZA mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, M Sholeh.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Polrestabes selalu menaati aturan aturan hukum. Kalau sesuai dengan aturan, pasti kita akan taat pada aturan," kata Sholeh, Selasa (6/3).
Rudi menegaskan aparat dari Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme dalam melakukan penyidikan.
Ditanya terkait putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada tanggal 13 Februari 2018 lalu, yang menyatakan bahwa Zunaidi tidak bersalah, Sholeh mengaku belum melihat dan mendengar secara langsung.
"Nanti kita tunggu saja dari pengadilan," jelas Rudi.
Sholeh menegaskan penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan ini menggunakan berbagai aturan sehingga dia yakin langkah petugas sesuai dengan aturan.
"Perlu teman-teman ketahui, bahwa proses penyidikan sudah selesai, berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.
(dik/ugo)