Selain itu, dengan menerbitkan Perppu MD3, maka sama saja menegasikan 'kehadiran' Jokowi selaku kepala pemerintahan dalam proses pembahasan bersama parlemen. Sebab, pembahasan UU MD3 dilakukan DPR bersama pemerintahan.
"Kehadiran pemerintah itu mewakili presiden, itu artinya kalau itu yang terjadi maka presiden tentu dari sisi kepemimpinannya kita ragukan," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal yang mendapat sorotan publik antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 poin k tentang penghinaan terhadap parlemen, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.
"Yah bisa saja (pencitraan), bayangkan menteri hadir ikut membahas, yang mengusulkan pemerintah menyangkut hak imunitas untuk penegasannya, pengecualiannya," kata Politikus Gerindra ini.
"Jadi kalau pemerintah dalam hal ini presiden mau mengingkari yah biarkan saja publik menilai pemerintah, presiden tidak konsisten terhadap orang yang sudah ditugaskan untuk membahas itu dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo belum mau menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan karena masih menunggu pendapat para ahli yang sudah ia perintahkan untuk mengkaji ada tidaknya kegentingan dalam undang-undang tersebut.
Lihat juga:Jokowi Minta Pandangan Mahfud MD Soal UU MD3 |
Namun penerbitan Perppu harus sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945. Dalam pasal itu penerbitan Perppu harus mengandung unsur kegentingan yang memaksa, dan mendapat persetujuan DPR. (osc)