Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tak mempersoalkan partai politik perserta Pemilu 2019 melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka. Wahyu menyatakan dalam regulasi KPU tak ada satupun aturan yang melarang parpol untuk bertemu dengan pihak manapun, tak terkecuali Presiden.
"Dalam peraturan KPU manapun tidak ada yang mengatur dan melarang parpol untuk bertemu dengan siapapun, termasuk presiden," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8).
Wahyu menekankan, KPU tak berwenang untuk membatasi ruang gerak parpol untuk bertemu secara langsung maupun tak langsung dan melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak sekalipun dengan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak ada aturan yang membatasi ruang gerak itu," kata dia.
Selain itu, Wahyu menambahkan, KPU juga tak mengatur soal tema maupun subtansi pembicaraan yang seharusnya dibicarakan antara parpol dengan presiden atau pihak manapun.
Parpol, lanjutnya, memiliki hak dan keleluasaan untuk melakukan pembicaraan yang berkaitan dengan isu politik dan pemilu dengan presiden.
"Dalam peraturan KPU tak ada aturan itu, bebas saja," ujar dia.
Pertemuan pimpinan partai dan presiden di Istana Negara menjadi sorotan setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan jajaran pengurus menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/3) lalu.
Sejumlah pihak seperti Gerindra dan PKS mengkritik pertemuan itu dan menyebutnya sebagai politisasi Istana Negara.
Selang beberapa hari, Presiden Jokowi di tempat yang sama, pada Senin (5/3), menerima kunjungan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Sehari kemudian, Selasa (6/3) giliran Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka.
(osc/wis)