Saking optimis, Rhoma menyebut PTUN 'terlalu' kalau tak meloloskan partainya. Dia menyebut kata tersebut dengan intonasi khasnya.
"Iya memang terlalu," ujar Rhoma disambut gelak tawa kader Partai Idaman saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas partai idaman diterima oleh petugas administrasi diterima PTUN dengan nomor berkas 53/G/2018. Dalam berkas itu ada salinan fisik dan digital dari dokumen seperti putusan KPU, putusan Bawaslu, surat gugatan, surat kuasa.
"Optimis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid. Memang seharusnya mereka meloloskan," kata Raja Dangdut ini.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menggugat ke PTUN terkait putusan Bawaslu. (CNN Indonesia/Gautama Padamcinta) |
"Kami mengajukan gugatan setelah beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Kali ini kita ke PTUN untuk melaporkan pelanggaran administrasi pelaksanaan azas negara yang tidak baik," kata Rhoma usai mengajukan gugatan.
Rhoma Irama didampingi oleh belasan kader Partai Idaman yang lengkap dengan atribut partai. Dia juga didampingi kuasa hukum Alamsyah Hanafiah.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Putusan tersebut ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lain, yaitu Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3). (sur)
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menggugat ke PTUN terkait putusan Bawaslu. (CNN Indonesia/Gautama Padamcinta)