Rhoma Irama Sebut PTUN Terlalu Jika Tak Menangkan Idaman

DHF | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 16:57 WIB
Rhoma Irama optimistis gugatannya ke PTUN terkait putusan Bawaslu yang menolak keikutsertaan Partai Idaman di Pemilu 2019 bakal dikabulkan.
Rhoma Irama memimpin Partai Idaman untuk mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu ke PTUN Jakarta. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) Rhoma Irama menyatakan sangat yakin partainya bisa memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rhoma menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2019.

Saking optimis, Rhoma menyebut PTUN 'terlalu' kalau tak meloloskan partainya. Dia menyebut kata tersebut dengan intonasi khasnya.

"Iya memang terlalu," ujar Rhoma disambut gelak tawa kader Partai Idaman saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemani belasan kader Partai Idaman dan kuasa hukum Alamsyah Hanafiah, Rhoma menggugat putusan Bawaslu yang tidak meloloskan partainya ke Pemilu 2019.

Berkas partai idaman diterima oleh petugas administrasi diterima PTUN dengan nomor berkas 53/G/2018. Dalam berkas itu ada salinan fisik dan digital dari dokumen seperti putusan KPU, putusan Bawaslu, surat gugatan, surat kuasa.

"Optimis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid. Memang seharusnya mereka meloloskan," kata Raja Dangdut ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan atas putusan Bawaslu diperbolehkan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN.
Rhoma Irama Sebut PTUN 'Terlalu' Jika Tak Menangkan IdamanKetua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menggugat ke PTUN terkait putusan Bawaslu. (CNN Indonesia/Gautama Padamcinta)

"Kami mengajukan gugatan setelah beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Kali ini kita ke PTUN untuk melaporkan pelanggaran administrasi pelaksanaan azas negara yang tidak baik," kata Rhoma usai mengajukan gugatan.

Rhoma Irama didampingi oleh belasan kader Partai Idaman yang lengkap dengan atribut partai. Dia juga didampingi kuasa hukum Alamsyah Hanafiah.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019. 

Putusan tersebut ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lain, yaitu Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER