Bawaslu akan Panggil Perindo soal Iklan di TV Hary Tanoe

Martahan Sohuturon & RZR | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 15:44 WIB
Perindo diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui televisi sebelum memasuki masa kampanye pada 23 September 2018. Bawaslu akan menggandeng KPI.
Perindo diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui televisi sebelum memasuki masa kampanye pada 23 September 2018. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terkait dugaan pelanggaran melakukan kampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Perindo diduga melakukan pelanggaran kampaye di luar jadwal lewat penayangan iklan di televisi.

Menurutnya, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran itu sebelum melayangkan surat panggilan kepada partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu.
"Masih proses. Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye. Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik televisi," kata Abhan di sela-sela Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, Bawaslu akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perindo ini.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya telah mengingatkan sejumlah partai politik untuk tak beriklan di televisi sebelum masa kampanye resmi dilakukan pada 23 September 2018.

Akan tetapi, Wahyu merasa heran saat Perindo masih menayangkan iklannya di beberapa stasiun televisi swasta yang tergabung dalam MNC Group.
"Ada 12 stasiun televisi yang menanyangkan iklan kampanye, delapan televisi sudah menghentikan, tapi ada empat stasiun televisi yang belum (menghentikan) iklan dari MNC Group," kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Wahyu belum mengetahui informasi kapan Bawaslu akan menjadwalkan untuk memanggil Perindo. Ia hanya memastikan bahwa pemanggilan Perindo akan segera dilakukan karena telah disepakati oleh kelompok gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

"Tapi itu akan dilakukan Bawaslu, dan sudah diputuskan oleh kelompok gugus tugas (terkait pemanggilan itu)," kata Wahyu.

Sebelumnya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah partainya berkampanye di sejumlah televisi. Menurutnya penayangan konten Perindo merupakan bentuk sosialisasi atau memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Sosialisasi, kata Rofiq, tidak bisa disamakan dengan kampanye.
"Iklan kami itu sosialisasi sebagai partai baru untuk mengenalkan diri ke masyarakat," kata Rofiq.

Rofiq juga menegaskan partainya tetap membayar saat memasang iklan di perusahaan media cetak, elektronik, maupun online yang tergabung di bawah payung MNC Group.

Rofiq menyebut salah besar jika menganggap Perindo tidak dibebankan biaya alias gratis saat memasang iklan di MNC Group.

"Orang yang menganggap bahwa Partai Perindo memiliki media secara khusus itu juga enggak benar, karena Partai Perindo masang iklan juga bayar," kata Rofiq .
(pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER