Masyarakat Adat di 9 Provinsi Terancam Tak Ikut Pemilu

NDY | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 16:22 WIB
Masih ada satu juta masyarakat adat yang kesulitan memperoleh hak pilihnya di pilkada 2018 dan pilpres 2019. Agama dan aturan adat menjadi faktor utamanya.
Masyarakat adat masih sulit memperoleh hak pilih di pilkada 2018 dan pilpres 2019. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ruka Somboliggi menyampaikan masih banyak masyarakat adat yang sulit meperoleh hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Ruka menjelaskan, masyarakat Adat terkendala menyampaikan hak pilihnya dikarenakan beberapa sebab, salah satunya sulitnya memperoleh KTP elektronik (E-KTP) yang dijadikan syarat wajib dalam Pemilu. Pihaknya mencatat, jumlah masayarakat adat yang tidak bisa ikut pemilu itu mencapai 1 juta jiwa.

"Ada 121 komunitas adat di 9 provinsi. Sebanyak satu juta penduduk anggota komunitas adat tidak diakui dan tidak dapat mengurus KTP elektronik," ujar Ruka saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ruka merinci masih ada 200 kepala keluarga (KK) suku Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak mendapatkan KTP elektronik karena masyarakat adat tersebut menolak membuka penutup kepala yang menjadi simbol adat saat proses perekaman.

Selain aturan adat, Ruka juga menyampaikan salah satu kesulitan dalam membuat e-KTP adalah faktor agama.

"Tidak punya e-KTP karena agama tidak diakui, kepercayaan mereka tidak seperti agama resmi yang diakui oleh pemerintah," tutur Ruka.


Lebih dari itu, Ruka menjelaskan hasil Pilkada serentak 2018 yang dilanjutkan oleh Pilpres 2019 akan sangat memengaruhi kehidupan masyarakat adat dari berbagai aspek.

"Masyarakat adat itu keinginannya hanya ingin jadi warga negara yang sepenuhnya memiliki hak untuk memilih," demikian Ruka. (dal/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER