JR Saragih Jalani Sidang Gugatan ke PTTUN Soal Pilgub Sumut

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 10:39 WIB
Kuasa hukum JR Saragih mengaku gugatan ke PTTUN sebagai strategi andai tak bisa penuhi tenggat waktu sesuai keputusan Bawaslu untuk ikut Pilgub Sumut.
JR Saragih-Ance Selian maju jadi bakal cagub dan cawagub Sumut diusung koalisi Demokrat, PKB dan PKPI ini dicoret KPU Sumut karena persoalan legalisasi ijazah. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Medan, CNN Indonesia -- Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih, menjalani sidang gugatan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pagi ini.

Sidang yang berlangsung mulai pagi ini digelar tertutup, dan dihadiri dua anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sementara JR Saragih diwakili tim kuasa hukumnya.


Gugatan ke PTTUN merupakan lanjutan gugatan setelah sebelumnya JR mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Sumut yang kemudian mengabulkan sebagian permohonannya dan memerintahkan legalisasi ulang salinan ijazah/STTB yang sebelumnya diragukan keabsahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang mengungkapkan, materi gugatan yang mereka ajukan masih sama dengan yang diajukan ke Bawaslu yakni surat keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

JR Saragih-Ance Selian maju jadi bakal cagub dan cawagub Sumut diusung koalisi Demokrat, PKB dan PKPI ini dicoret KPU Sumut melalui SK 07 tanggal 12 Februari 2018 karena keabsahan legalisasi ijazah/STTB nya tidak diakui.

Strategi Jika Tak Bisa Penuhi Keputusan Bawaslu

Ikhwaluddin menyatakan langkah gugatan ke PTTUN ini merupakan bagian strategi mereka.

"Intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan," kata Ikhwaludin, Jumat (9/3).

Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang sudah diketuk Bawaslu Sumut.

"Kalau sempat mampat di satu jalan, kita kan tidak mau ambil risiko itu. Itu kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari, nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," ungkapnya.


Sehari sebelumnya, saat dikonfirmasi anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan adanya surat panggilan PTTUN kepada mereka. Iskandar memastikan, KPU Sumut akan tetap memenuhi panggilan PTTUN dalam banding yang diajukan bakal Cagub JR Saragih.

Iskandar mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat kepada JR Saragih agar bersedia melakukan legalisasi ijazah bersama KPU ke instansi terkait sesuai dengan amar putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut.

Namun, sampai saat ini, surat permintaan jadwal tersebut belum dijawab JR Saragih ke KPU. Iskandar menyatakan dua orang komisioner KPU Sumut yakni Nazir Salim Manik dan Yulhasni saat ini masih berada di Jakarta. Mereka akan mendampingi ketika ada balasan dari JR tentang jadwal legalisasi ulang.

Namun, Iskandar menilai dengan dibawanya ke PTTUN, ada peluang JR Saragih tak akan melakukan legalisasi lang.

"Bisa saja beliau tidak melaksanakan proses legalisasi ulang, kita menunggu saja. Kalau sudah tujuh hari tidak ada maka kita akan mengambil sikap apakah tetap meneguhkan SK 07 tentang penetapan paslon atau mengubahnya," jelasnya. (zul/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER