Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap sejak Senin (5/3) lalu.
"Berkas milik Andreas Tjahjadi sudah dinyatakan lengkap pada 5 Maret lalu baik secara formil maupun materiil. Sekarang hanya tinggal tahap dua kapan akan dilakukan dan itu nanti wewenang penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan minggu depan akan dilimpahkan (tahap dua)," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Dalam laporannya, Fransiska mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah sekitar 1 hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga menahan Andreas di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.
Beberapa orang saksi itu adalah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak kecamatan.
Keterangan sebanyak 17 saksi itu dinilai menjadi dasar penyidik untuk menjerat Andreas dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (dal)