Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, dalam kasus dugaan penggelapan tanah telah lengkap. Kini kepolisian hanya tinggal melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pengadilan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap sejak Senin (5/3) lalu.
"Berkas milik Andreas Tjahjadi sudah dinyatakan lengkap pada 5 Maret lalu baik secara formil maupun materiil. Sekarang hanya tinggal tahap dua kapan akan dilakukan dan itu nanti wewenang penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan melakukan tahap dua terhadap kasus Andreas pekan depan. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu yang pasti untuk tahap dua tersebut.
"Kemungkinan minggu depan akan dilimpahkan (tahap dua)," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo. Tidak hanya Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dengan tuduhan yang sama.
Dalam laporannya, Fransiska mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah sekitar 1 hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012.
Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex dan memegang saham 60 persen. Sandiaga dan Andreas kemudian melepas dan membubarkan PT Japirex pada 11 Februari 2009.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga menahan Andreas di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.
Beberapa orang saksi itu adalah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak kecamatan.
Keterangan sebanyak 17 saksi itu dinilai menjadi dasar penyidik untuk menjerat Andreas dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(dal)