"Kami mohon perhatian Presiden agar bisa terisi dengan batas waktu yang pas," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang komposisinya adalah tiga diajukan DPR, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga orang diusulkan presiden. Setiap hakim konstitusi diberi masa jabatan lima tahun. Hakim konstitusi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya.
Ia kembali menjadi hakim konstitusi untuk lima tahun berikutnya setelah periode pertama jabatannya berakhir pada 2013. Sepanjang sejarah MK yang berdiri pascareformasi, Maria adalah satu-satunya perempuan yang menjadi hakim konstitusi.
Nantinya, kata Arief, kriteria pengganti Maria adalah kewenangan Presiden sepenuhnya. MK disebut tidak akan mendorong atau memberi masukan terkait kriteria maupun jenis kelamin.
"Yang penting hakim terpilih paham betul ideologi negara Pancasila, konstitusi, dan berkompeten di bidang ketatanegaraan," kata Arief.
"Perkara yang masuk pengujian UU itu dari A sampai Z. Ada perkara ekonomi, peternakan, budaya, dan agama juga masuk MK. Sehingga hakim MK harus berkemampuan luar biasa," sambungnya.
Dalam regulasi, presiden boleh menunjuk langsung hakim konstitusi. Tetapi, sebelumnya, Jokowi melibatkan panitia seleksi (Pansel) sebelum menunjuk Hakim I Gede Dewa Palguna menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada 2015 silam.
Hakim konstitusi yang diusulkan pemerintah ini berbeda dengan penunjukan dari Mahkamah Agung dan DPR. Setiap calon diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu bersama Komisi III DPR sebelum dipilih menjadi hakim konstitusi yang baru. (kid/wis)