Ketua MK Meminta Jokowi Siapkan Pengganti Maria Farida

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 12:56 WIB
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi akan berakhir saat dekat masa pengaduan hasil Pilkada 2018.
Ketua MK Arief Hidayat (berpeci tengah) menyatakan masa jabatan Maria Farida Indrati (ketiga dari kiri) sebagai hakim konstitusi akan berakhir saat dekat masa pengaduan hasil Pilkada 2018. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang hari ini di Istana Merdeka, Jakarta untuk meminta Presiden mempersiapkan pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang masa kerjanya akan berakhir pada Agustus mendatang.

"Kami mohon perhatian Presiden agar bisa terisi dengan batas waktu yang pas," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Arief menyatakan penting agar pengganti Maria segera disiapkan mengingat akhir masa bakti Guru Besar Universitas Indonesia itu sebagai hakim konstitusi berdekatan dengan proses pengaduan terkait Pilkada Serentak 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Jokowi diharapkan dapat menentukan pengganti Maria, sehingga jumlah hakim MK tetap sembilan orang ketika memproses perkara-perkara sengketa hasil pemilu dalam Pilkada 2018.

Dari hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang komposisinya adalah tiga diajukan DPR, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga orang diusulkan presiden. Setiap hakim konstitusi diberi masa jabatan lima tahun. Hakim konstitusi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya.

Maria sudah 10 tahun menjadi hakim konstitusi. Kariernya di lembaga peradilan konstitusi dimulai pada Agustus 2008 ketika diusulkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia kembali menjadi hakim konstitusi untuk lima tahun berikutnya setelah periode pertama jabatannya berakhir pada 2013. Sepanjang sejarah MK yang berdiri pascareformasi, Maria adalah satu-satunya perempuan yang menjadi hakim konstitusi.

Nantinya, kata Arief, kriteria pengganti Maria adalah kewenangan Presiden sepenuhnya. MK disebut tidak akan mendorong atau memberi masukan terkait kriteria maupun jenis kelamin.

"Yang penting hakim terpilih paham betul ideologi negara Pancasila, konstitusi, dan berkompeten di bidang ketatanegaraan," kata Arief.

"Perkara yang masuk pengujian UU itu dari A sampai Z. Ada perkara ekonomi, peternakan, budaya, dan agama juga masuk MK. Sehingga hakim MK harus berkemampuan luar biasa," sambungnya.


Dalam regulasi, presiden boleh menunjuk langsung hakim konstitusi. Tetapi, sebelumnya, Jokowi melibatkan panitia seleksi (Pansel) sebelum menunjuk Hakim I Gede Dewa Palguna menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada 2015 silam.

Hakim konstitusi yang diusulkan pemerintah ini berbeda dengan penunjukan dari Mahkamah Agung dan DPR. Setiap calon diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu bersama Komisi III DPR sebelum dipilih menjadi hakim konstitusi yang baru. (kid/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER