'Jangankan Eks HTI, Eks PKI Saja Bisa Menjadi Caleg'

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 14:34 WIB
Komisioner Bawaslu menyatakan eks HTI sebagai WNI memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi caleg dalam pemilu 2019 dengan syarat mengakui NKRI dan Konstitusi.
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat melakukan aksi di Jakarta pada tahun lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan tidak ada larangan bagi mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Hal itu diutarakan Rahmat saat dimintai tanggapan terkait Partai Bulan Bintang (PBB) Bengkulu membuka pintu terhadap eks anggota HTI yang ingin menjadi caleg di provinsi tersebut.

"Silakan. Selama masih mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945 enggak ada masalah," kata Rahmat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya eks PKI mau jadi caleg], boleh. Tidak ada masalah," ujar Rahmat.


Rahmat lalu menegaskan sebagai seorang WNI yang tak dicabut hak politiknya, eks anggota HTI juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Terlebih, kata Rahmat, yang dilarang oleh pemerintah adalah HTI sebagai organisasi. Akibatnya, seorang mantan anggota HTI tak bisa pula divonis bersalah.

Rahmat lalu mengimbau agar masyarakat berhenti memberikan stigma buruk terhadap eks anggota HTI. Ketika eks anggota HTI ingin berpartisipasi dalam Pemilu, lanjut Rahmat, maka mereka sudah mengakui sistem politik demokrasi yang dianut Indonesia. Hal itu pula, lanjutnya, membuat para eks HTI Tidak lagi menganggap haram demokrasi seperti pemahaman selama ini.

"Sudahlah jangan dihukum terus. Kasihan nanti mereka mati perlahan karena enggak diberikan hak pilih dan dipilih," ucap Rahmat. "Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI itu saja."


Sebelumnya, PBB Provinsi Bengkulu membuka pintu kepada eks anggota HTI dan anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk menjadi calon legislatif.

"Kader-kader organisasi masyarakat ini yang ingin mengabdikan diri di parlemen, akan maju lewat PBB,"" ujar Ketua Dewan Perwakilan Wilayah PBB Provinsi Bengkulu, Mohc Inroji, Selasa (13/3).

Inroji mengatakan PBB membuka kesempatan seluas-luasnya bagi setiap kalangan yang ingin menjadi calon legislatif PBB. Syarat dari PBB, mereka yang mengajukan diri menjadi caleg mesti memiliki kompetensi, jujur, bersih, antikorupsi, dan memahami visi misi partai. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER