Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan pemungutan suara akan tetap dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), namun kemudian lanjut dihitung di tingkat kecamatan, lalu kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
"Rekapitulasi yang sebelumnya ada di tingkat kelurahan atau desa, langsung dilakukan PPK," kata Riza di Gedung DPR, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengamini bahwa peraturan itu berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Namun, menyebut perubahan itu tidak bersifat signifikan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari dampak perubahan tersebut.
Peraturan-peraturan yang telah disepakati antara lain soal rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, serta tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, ketiga lembaga tersebut juga menyetujui rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD.
Selain itu, ada pula tujuh rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dibahas dan disepakati.
Peraturan-peraturan yang disepakati akan dituangkan dalam bentuk PKPU. (gil)