Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi berinisial HS dinonaktifkan selama satu semester oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan karena menggunakan cadar.
Tak terima dinonaktifkan, keluarga HS mengadu ke Ombudsman Sumatera Barat.
Dikutip dari
Antara, Rabu (14/3) Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunesa Rahman mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, di IAIN Bukittinggi memberlakukan aturan yang tidak memperbolehkan mahasiswi dan dosen memakai cadar selama berada di lingkungan kampus.
"Kini dosen itu telah dinonaktifkan, melalui surat yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas dan bukan dari Rektor IAIN Bukittinggi," jelas Yunesa.
Berdasarkan penjelasan keluarga, lanjut Yunesa, HS telah bekerja sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2007 dan baru mengenakan cadar baru selama tiga bulan terakhir.
Yunesa mengatakan Ombudsman akan menelusuri alasan yang menjadi dasar IAIN Bukittinggi menetapkan model pakaian tertentu, termasuk cadar bagi wanita, dilarang di lingkungan kampus.
"Ombudsman akan rapat memastikan apakah laporan yang masuk ini merupakan ranah Ombudsman atau tidak. Sesuai aturan yang ada, kami akan proses selama tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut," lanjutnya.
Menurutnya jika laporan tersebut merupakan wewenangnya Ombudsman, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi ke kampus IAIN Bukittinggi, dan setelah itu memanggil pihak IAIN Bukittinggi.
"Tapi jika nanti bukan wewenangnya Ombudsman, maka akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang. Hal ini perlu dituntaskan, supaya tidak terjadi hal yang dialami oleh dosen IAIN Bukittinggi itu," jelasnya.
Sementara Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Dheka menambahkan dosen tersebut dinonaktifkan oleh pihak kampus dengan tidak diberikan jam mengajar.
"Yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok per bulan dan bersikukuh untuk tetap mengenakan cadar sehingga menerima surat teguran dan dinonaktifkan selama satu semester," kata dia.
(osc)