Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, secara fundamental kesepakatan tersebut menjadi pembuktian bahwa sistem bikameral atau dua kamar (DPR dan DPD) di Indonesia gagal. Kontribusi produktif DPD untuk masyarakat daerah juga akan semakin luntur.
"Desain DPD yang isinya keterwakilan perseorangan di wilayah atau daerah-daerah itu ternyata gagal. Jadi lebih baik diisi parpol," kata Margarito kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margartio menganggap fungsi kontrol senator akan berkurang karena akan dengan mudah tersandera kepentingan politik.
Terpisah, pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana juga tidak sependapat dengan kesepakatan DPD diisi oleh orang parpol. Namun, hal itu juga sudah menjadi ketetapan hukum berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui keputusan MK itu memungkinkan DPD bisa diisi oleh anggota parpol.
"Secara pribadi saya tidak sependapat karena aspirasi masayarakat daerah akan terganggu dengan kepentingan politik. Karena kan awalnya DPR itu aspirasi politik, DPD keterwakilan daerah. Kalau sekarang dua-duanya politik," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Lihat juga:PDIP Lobi Semua Fraksi untuk Revisi UU MD3 |
Menurut Denny, anggota parpol masuk ke pengurusan DPD memang sudah terlihat sejak DPD dibawah pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Menurutnya OSO yang saat itu menjabat Ketua DPD juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
"Ditambah ada juga anggota-anggota DPD ada yang dari Hanura juga. Jadi memang karena peraturannya yang membolehkan itu," kata Denny. (gil)