Fredrich Yunadi Taruh Jari Telunjuk di Dahi, Sidang Memanas

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 12:53 WIB
Jaksa menginterupsi sesi pemaparan saksi di persidangan ketika mendapati Fredrich Yunadi menaruh jari telunjuk di dahi --simbol gerakan merujuk orang dila.
Jaksa menginterupsi sesi pemaparan saksi di persidangan ketika mendapati Fredrich Yunadi menaruh jari telunjuk di dahi --simbol gerakan merujuk orang dila. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan dengan sikap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi yang dianggap tidak sopan di muka persidangan.

Awalnya salah satu jaksa tengah melontarkan pertanyaan pada dokter RS Medika Permata Hijau Alia yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (15/3). Namun jaksa lain menginterupsi sesi tersebut setelah melihat sikap Fredrich meletakkan jari di dahi.

"Jaksa keberatan dengan sikap terdakwa saat jaksa sedang bertanya. Tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini (sambil meletakkan jari telunjuk di dahi)," ujar jaksa kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tanda jari diletakkan di dahi kerap dikaitkan dengan gila. Jaksa menilai sikap Fredrich tersebut merupakan bentuk pelecehan pada jaksa dan proses persidangan yang sedang berjalan. Menurut jaksa, apabila Fredrich memang keberatan dengan pernyataan jaksa dapat menyampaikan kepada majelis hakim.

"Bukan dengan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini yang mulia," katanya.

Jaksa pun meminta majelis hakim mengingatkan Fredrich bersikap sopan selama di muka persidangan. "Bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruang persidangan ini," ucap jaksa.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri mengaku tak melihat perbuatan Fredrich. Namun ia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan.

"Kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada mohon untuk bisa menghormati persidangan," katanya.

Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika pada pertengahan November 2017 (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER