Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud M. D. menyatakan, pengadilan HAM internasional hanya menangani kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Pernyataan itu keluar dari akun media sosial Mahfud merespons rencana pengacara Ketua DPR Setya Novanto,
Fredrich Yunadi, yang hendak menuntut KPK di pengadilan internasional karena menangkap dan menahan kliennya.
"Friedrick (Fredrich) akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa Pengadilan Internasional tsb (tersebut) hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan," ujar Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan dalam cuitan sebelumnya, bahwa Fredrich tak tahu fungsi pengadilan HAM internasional.
"Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny (punya) arti stipulatif, Bung. Tak bs (bisa) disuruh ngurusi Setnov," ujarnya.
Sebelumnya, Fredrich menuding KPK melakukan pelanggaran HAM karena menahan Setnov yang tengah terbaring di rumah sakit usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Karenanya, seperti diberitakan banyak media pada Jumat, ia bersama timnya sudah merencanakan akan menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga disinyalir merugikan hingga hingga Rp2,3 triliun.
Setnov saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Medika, Permata Hijau.
(stu/stu)