Pernyataan itu keluar dari akun media sosial Mahfud merespons rencana pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang hendak menuntut KPK di pengadilan internasional karena menangkap dan menahan kliennya.
"Friedrick (Fredrich) akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa Pengadilan Internasional tsb (tersebut) hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan," ujar Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
Sebelumnya, Fredrich menuding KPK melakukan pelanggaran HAM karena menahan Setnov yang tengah terbaring di rumah sakit usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Karenanya, seperti diberitakan banyak media pada Jumat, ia bersama timnya sudah merencanakan akan menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga disinyalir merugikan hingga hingga Rp2,3 triliun.
Setnov saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Medika, Permata Hijau. (stu/stu)