KPU Kaji Aturan SteriIkan Tempat Ibadah dari Spanduk Kampanye

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 19 Mar 2018 16:38 WIB
KPU tengah menggodok aturan yang melarang pemasangan spanduk atau baliho kampanye di lingkungan tempat ibadah dan sekolah.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting, di Jakarta, 2017. Ia menyebut pihaknya sedang merancang PKPU yang akan memuat larangan pemasangan spanduk kampanye di tempat ibadah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan yang melarang setiap partai politik untuk memasang alat peraga kampanye di lingkungan tempat ibadah dan sekolah.

Hal itu tertera dalam pasal 33 ayat (2) rancangan Peraturan KPU mengenai aturan kampanye Pemilu 2019. Pada naskah PKPU itu, alat peraga yang dimaksud adalah spanduk, baliho, billboard, videotron, umbul-umbul.

"Alat peraga dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halamannya," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat uji publik di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tempat ibadah, partai politik dan tim kampanye juga dilarang memasang alat peraga kampanye di lingkungan rumah sakit atau gedung pelayanan kesehatan, pendidikan, serta gedung milik pemerintah.

Evi menambahkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Lokasi pemasangan ditentukan melalui keputusan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu diatur dalam Pasal 33 ayat (4) naskah PKPU itu.

"Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah," ucap Evi.

Pemasangan alat peraga kampanye juga harus mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain aspek etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Alat peraga kampanye sendiri difasilitasi oleh KPU sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memberikan dana hibah yang digunakan KPU untuk biaya pembuatan alat peraga kampanye.

Dengan kata lain, partai politik, calon anggota legislatif dan capres-cawapres, tidak perlu merogoh kocek untuk membuat alat peraga kampanye.

"KPU dapat memfasilitasi alat peraga kampanye sesuai dengan kemampuan negara," ucap Evi merujuk dari Pasal 23 ayat (3).

Partai politik, calon anggota legislatif, dan capres-cawapres juga bisa membuat alat peraga kampanye tambahan dengan dana sendiri sesuai dengan bunyi Pasal 33 ayat (7).

Hal itu bisa dilakukan jika alat peraga kampanye yang diberikan KPU dirasa kurang banyak.

Akan tetapi, pembuatan alat peraga kampanye itu tetap harus atas persetujuan KPU mengenai jumlah dan desain. Selain itu, ukuran panjang dan lebar spanduk baliho dan alat peraga lainnya juga mesti mematuhi Pasal 32 ayat (3) dan (4). (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER