Dalam Pasal 78 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, pergantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan tetap. Artinya, pihak yang dimaksud telah meninggal dunia dan tidak mampu bertugas secara permanen.
Menurut Titi, KPU dapat mengubah PKPU dengan menambah pengertian dari frasa 'berhalangan tetap' itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Titi juga mengatakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah juga dapat menjadi opsi berikutnya.
"Tapi butuh waktu dan komitmen kuat dari semua pihak yang berkepentingan," ucapnya.
Menanggapi usul Titi, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak akan langsung mengubah PKPU begitu saja agar calon kepala daerah dapat diganti ketika ditahan aparat penegak hukum.
Dia menegaskan PKPU merupakan turunan dari undang-undang. Oleh karena itu, isi dari PKPU tidak boleh melangkahi undang-undang yang bersangkutan.
Jika PKPU mengatur hal yang tidak ada dalam undang-undang, maka PKPU tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Akibat terburuknya, PKPU dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ketika PKPU di judicial review bisa kalah kalau kita enggak punya argumentasi yang kuat, jadi KPU belum ambil sikap soal itu," katanya. (pmg)