"Saat peristiwa mereka menghalangi pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery Murwono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/3).
Hery mengatakan saat ini mereka diamankan di Markas Polres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara pihak Polda masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap 26 orang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery mengklaim telah mengimbau warga yang menolak eksekusi lahan untuk membubarkan diri di lokasi. Polisi juga telah memberikan kelonggaran waktu hingga selesai salat zuhur.
Bahkan menurut Hery, saat peristiwa tersebut warga juga melakukan perusakan gedung.
Dia menambahkan atas kejadian itu dua korban dari pihak kepolisian dan warga mengalami luka-luka. Namun Hery mengklaim keduanya telah diberi perawatan kesehatan.
"Ini eksekusi yang dipaksakan, brutal, dan jauh dari objek yang dipersengketakan sehingga menyangkut kepemilikan orang lain, warga tidak terima," kata Haris saat dihubungi kemarin.
Proses Eksekusi
Penggusuran paksa atas tanah seluas 20 hektar itu merupakan tempat bermukim sekitar 1400 jiwa warga Tanjung. Kali ini merupakan eksekusi kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk.
Proses eksekusi dilakukan sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir setelah berita acara salinan putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan dibacakan pada pukul 15.45 WITA.
Hingga malam hari, situasi di lapangan masih mencekam, listrik dipadamkan dan beberapa warga masih bertahan di lokasi eksekusi. Sejumlah personel gabungan Brimob dan TNI juga berjaga dan mendirikan tenda serta memblokade akses masuk ke lokasi eksekusi.
Pada pertengahan Mei 2017, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan perkara permohonan pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk eksekusi penggusuran rumah dan pemukiman warga.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan, akibat putusan pengadilan itu, sekitar 200 unit rumah warga dan 343 keluarga yang terdiri dari 1.411 jiwa menjadi korban penggusuran sepihak.
Warga terdampak penggusuran pun terpaksa tinggal di puing-puing pemukiman mereka yang sudah rata dengan tanah.
Menurut data KPA, penggusuran ini akibat kekeliruan putusan hukum dan kebijakan aparat pemerintah. Konflik agraria di lokasi ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara dua pihak yang seharusnya tidak melibatkan tanah dan pemukiman warga lainnya.
Namun, objek putusannya meluas ke rumah dan pemukiman warga karena ketidakjelasan putusan objek sengketa oleh PN Luwuk.
KPA menilai putusan dan perintah pengosongan lahan oleh PN Luwuk telah keliru karena berada pada obyek tanah yang secara sah dimiliki warga. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat (SHM) resmi Kementerian ATR/BPN.
"Ini menunjukkan bahwa putusan dan eksekusi penggusuran tersebut cacat hukum," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis.
Sementara Korwil KPA Wilayah Sulawesi Tengah Noval Apek Saputra mengatakan pihaknya mengantongi data terkait korban luka-luka atas kejadian itu sebanyak lima orang. Sementara 26 orang lainnya masih ditahan Polres Banggai.
"Masyarakat minta negosiasi pemda setempat Bupati Luwuk, tapi tidak diindahkan dan tetap gusur," katanya. (pmg/ugo)