Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan sidang putusan gugatan cerai kliennya akan diputus dua pekan lagi.
"Nanti sidang putusan tanggal 4 April, hari Rabu," kata Kuasa Hukum Ahok, Josefina Syukur, saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (21/3).
Pada persidangan Rabu (21/3), pihaknya sudah menyerahkan berkas kesimpulan perkara perceraian Ahok dan Veronica Tan kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, kami sudah serahkan kesimpulan," imbuhnya.
Josefina berharap majelis hakim mengabulkan dua permintaan pihak Ahok dalam gugatannya, yakni perceraian dan hak asuh anak.
"Alasan perceraian juga sudah jelas, pertengkaran terus-menerus. Mengenai hak asuh anak juga menurut kami memang sudah sesuai dengan hukumlah apabila itu harus diberikan kepada pak Ahok," ujar Josefina.
Hak asuh yang diminta oleh Ahok adalah hak asuh atas anak kedua dan ketiga, karena anak pertama Ahok dan Veronica sudah berusia di atas 17 tahun.
"Tania (anak kedua) dan Daud (anak ketiga). Kalau yang pertama (Nicholas) kan sudah dewasa, jadi tidak perlu dimintai hak asuh," jelas dia.
Menurut keterangan Josefina, Ahok tidak akan hadir dalam sidang putusan nanti, dan pihak Veronica juga tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang oleh majelis hakim.
Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke PN Jakarta Utara. Mantan Gubernur DKI itu saat ini masih dipenjara dalam perkara penodaan agama. Alasan gugatannya karena ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
(arh/gil)