PK Ahok Ditangani Artidjo, Kuasa Hukum Tetap Yakin Menang

RBC | CNN Indonesia
Rabu, 21 Mar 2018 11:40 WIB
Kuasa hukum Ahok tidak gentar menghadapi hakim Artidjo Alkostra yang akan menyidangkan peninjauan kembali kasus penistaan agama di Mahkamah Agung
Kuasa hukum mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama alias Ahok, Josefina Agatha Sukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1). (Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Basuki T. Purnama alias Ahok mengaku tidak takut terhadap hakim agung Artidjo Alkostar yang akan menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama.

Selama ini Artidjo dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengacara Ahok, Josefina Syukur, mengatakan timnya tidak pernah takut menghadapi hakim mana pun, karena semua hakim pada hakikatnya sama saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada ketakutan sama sekali. Kemarin sempat dibilang, 'Kenapa enggak ajukan keberatan?' Ngapain ajukan keberatan? (Menempatkan hakim) itu haknya Mahkamah Agung kok," ujar dia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3).

Dua hakim lain yang mendampingi Artidjo dalam menangani perkara PK Ahok adalah Salman Luthan (pembaca I), dan hakim Sumardiatmo (pembaca II).

Menurut Josefina, hingga saat ini timnya masih menunggu putusan MA terhadap perkara ini. Namun, ia optimistis majelis hakim akan mengabulkan PK yang diajukan Ahok.

"Harus optimis. Kalau enggak optimis, ngapain di-ajuin?" ujarnya.

Ahok mengajukan PK atas vonis yang diterimanya terkait kasus penodaan agama dari majelis PN Jakut pada 2017 silam. Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok mencantumkan kasus putusan terdakwa Buni Yani dari hakim PN Bandung sebagai referensi.

Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.

Isi dari PK Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER