Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Alia, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa
dokter Bimanesh Sutarjo, Senin (26/3).
Selain dokter Alia, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan perawat Instalasi Gawat Darurat, Apri Sudrajat, supervisor perawat Nana Triatna, dan perawat Suhaidi Alfian, sebagai saksi Bimanesh.
"Suhaidi Alfian (perawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisor Perawat), dan dr. Alia," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, Jumat (23/3), Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, yang dihadirkan sebagai saksi Bimanesh. Michael menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dirawat di bawah tanggung jawab Bimanesh.
Michael sempat menghubungi Alia terkait rencana perawatan Setnov yang tersebut. Pasalnya, Michael merasa heran dengan permintaan mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, untuk menulis diagnosis kliennya kecelakaan mobil.
Michael menyampaikan kepada Alia bahwa dirinya tak bisa berbohong dengan menulis keterangan bahwa Setnov mengalami kecelakaan mobil untuk dirawat, sesuai permintaan Fredrich di depan ruang IGD.
"Dr alia jawab, saya enggak minta dokter Michael untuk berbohong, tapi kalu dia perlu dirawat ya rawat. Kalau tidak perlu dirawat ya pulangkan. Jadi perlakukan sepeti pasien biasa," tutur Michael.
Nama Alia juga muncul dalam surat dakwaan Bimanesh. Alia mendapat telepon dari Bimanesh terkait rencana perawatan Setnov pada 16 November 2017 lalu dan diminta agar tak memberitahu ke Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani.
Alia juga mendapat permintaan langsung dari Fredrich, untuk disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman. Namun, Alia tetap memberitahu Hafil terkait rencana perawatan Setnov tersebut.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan
kasus korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017, untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
(arh)