WAWANCARA KHUSUS

Saat Kahatex 'Tantang' Bupati Sumedang Cabut Izin Limbah

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 14:12 WIB
Manajemen PT Kahatex angkat suara soal tudingan pencemaran lingkungan di Cikijing. Perusahaan mengklaim ribuan karyawan bakal dirumahkan jika pabrik ditutup.
Manajemen PT Kahatex angkat suara soal tudingan pencemaran lingkungan di Cikijing. Perusahaan mengklaim ribuan karyawan bakal dirumahkan jika pabrik ditutup. (Foto: CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga perusahaan tekstil di Jawa Barat, yaitu PT Kahatex, PT Insansandang Internusa, dan PT Five Star Textile Indonesia dinilai tak lagi berhak membuang limbah ke sungai Cikijing per 24 Mei 2016.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mencabut izin pembuangan limbah cair (IPLC) tiga perusahaan tersebut.

Namun nyatanya ketiga perusahaan masih beroperasi dan mengajukan langkah hukum hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 17 Mei 2017, MA menolak permohonan kasasi ketiga perusahaan atas putusan tersebut. MA kembali memerintahkan Pemkab Sumedang untuk mencabut IPLC ketiganya.

Namun perusahaan tetap melakukan produksi dan membuang limbah di Cikijing.

PT Kahatex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Jawa Barat, mendapat IPLC baru hanya enam bulan setelah putusan MA. Perusahaan mengatakan Pemkab Sumedang tak pernah mencabut izin mereka.

Berikut wawancara CNNIndonesia.com bersama Manajer Umum PT Kahatex Luddy Sutedja di kantor Pabrik II PT Kahatex di Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (10/3).

PT Kahatex selalu menjadi sasaran tembak terkait pencemaran lingkungan, khususnya di Sungai Cikijing. Apa pembelaan Anda?

Buat kami terus terang saja, Cikijing persoalan bersama dan sudah bertahun-tahun Cikijing itu. Ada lahan tercemar, kita akui ada lahan tercemar.

Tapi kami ini eksportir produsen untuk 76 negara. Rata-rata empat puluh persennya negara Eropa. Anda tahu concern-nya orang Eropa terkait lingkungan? Bagaimana produk kita bisa ke mereka kalau kita mencemari lingkungan?

Sebelum masuk ke mereka, kita ada auditor. Ada sembilan auditor dengan 32 parameter yang ditetapkan oleh mereka. Kalau kita di auditor mereka tidak lolos, kita tidak bisa ekspor ke luar negeri.

Makanya agak aneh tuduhan masyarakat, orang-orang tertentu, LSM lingkungan terhadap kami. Toh buktinya kami bisa ekspor sampai ke luar, ke 76 negara yang 40 persennya negara Eropa.

Tapi MA dalam putusan kasasi tidak memenangkan perusahaan?

Benar. Jadi putusan MA kami kalah. Dengan kalah itu kami cermati Kahatex tidak mungkin melakukan upaya lain. Upaya hukum lainnya pasti akan kalah.

Makanya Kahatex melihat celah satu-satunya adalah izin. Izin yang kemarin adalah izin yang salah menurut hukum. Supaya benar seperti apa? Kami komunikasi dengan kejaksaan tinggi dan biro hukum Pemkab Sumedang.

Izin yang salah itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Izinnya itu yang harus diperbaiki. Apa yang salah di dalam izin, ayo kita benahi.

Ternyata harus ada kajian, kajian sungai. Kajian sungai kalau nunggu (Pemkab Sumedang) punya duit, lama. Mendingan saya (Kahatex) yang biayai.

Kami buat kajian setengah tahun, walaupun tahu hasilnya akan merugikan Kahatex. Cikijing daya tampung dan daya dukung sudah tidak memenuhi syarat. Tetapi kajian itu tetap kami buat karena itu bagian persyaratan izin, jalanin.

Saat Kahatex 'Tantang' Bupati Sumedang Cabut Izin Limba (EBG)Manajer Umum PT Kahatex Luddy Sutedja. (Foto: CNN Indonesia/Dhio Faiz)


Berarti sejak Kahatex berdiri tahun 1979 tidak pernah ada kajian dampak terhadap sungai?

Peraturan Daerah kan tidak serta merta seketat ini. Waktu berdiri di sini kan juga bukan dengan nama Kahatex, namanya Jaya Segara. Jaya Segara itu hanya spinning mill. Baru 1992 berubah jadi PT Kahatex. Dan kemudian baru 1998 pencelupan baru ada di Rancaekek ini.

Berarti tidak pernah ada kajian yang menyertai IPLC untuk Kahatex?

Oh tidak ada, begini makanya saya bilang izin itu bertahap tidak serta merta seketat saat ini. Aturan dulu, sampai 1996 kalau tidak salah, tidak seketat ini. Nah sekarang ketat karena UU 32 tahun 2009 (Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Kemudian dalam peraturan perizinan, saat dituangkan di izin dari awal berdiri sampai 2011, Kahatex dalam izin yang dikeluarkan Kabupaten Sumedang, ada aturan-aturan yang sudah tidak berlaku masuk ke dalam situ.

Kami perusahaan tidak pernah menelaah sampai ke situ. Izin sudah keluar ya sudah kita terima dan laksanakan yang di dalam izin sebagai mandat.

Belum mengantungi IPLC baru, tapi yang lama juga belum dicabut kan? 

Intinya PTUN memerintahkan tergugat satu (Pemkab Sumedang) mencabut. Tergugat satu mencabut tidak? Selama belum mencabut, kami jalan dong. Bagaimana nasib karyawan kami?

Saya balikin lagi ke pak Bupati, "Pak Bupati kalau berani cabut, cabut saja, saya rumahkan karyawan saya."

Berarti belum pernah dicabut sama sekali?

Iya belum ada. Mereka juga takut. Sekarang bagaimana kalau semua karyawan Kahatex yang 36 ribu itu menyerang Kabupaten Sumedang?

Atau menutup jalan akses nasional di depan (pabrik) karena tidak boleh kerja. Siapa yang mau tanggung jawab?

Makanya pak Bupati juga mencari alternatif, beliau juga tidak bisa main cabut segala macam. Beliau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang mengerti hukum.

Jadi bukan dalam arti tidak mencabut (IPLC) berarti dia salah, dia juga hati-hati, ini buah simalakama. Pengadilan seenaknya saja memerintahkan pada tergugat, siapa tergugat, bupati? Kalau bupati lakukan itu, bencana nasional.

Maka Bupati itu tidak mau gegabah, dia juga koordinasi. Dan saya, Anda boleh lihat di meja saya ada dengan pak Jusuf Kalla (Wakil Presiden). Saya juga meminta petunjuk beliau. Beliau bilang apa? "Kami tidak menutup Kahatex dan tidak akan menutup Kahatex."

Wakil Presiden Jusuf Kalla bicara begitu setelah putusan MA?

Iya. Saya bilang, "Saya tahu bapak tidak akan menutup, pemerintah tidak akan menutup." Saya tahu karena pasti akan jadi persoalan.

Tapi ibarat warung, tidak ada yang beli. Karena begitu dicabut [IPLC], buyer juga akan cabut order di kami. Kemudian kalau tidak ada yang beli di warung kita? Tutup sendiri lah. Bagaimana nasib karyawan? Habislah semua. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER