Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana atau karib disapa Sani menyebut laporan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya soal penataan Tanah Abang cenderung bersifat subjektif.
Ombudsman juga dinilai tebang pilih dalam mengawasi kebijakan publik. Sani membandingkan pengawasan Ombudsman yang tajam ke di era kepemimpinan Anies, namun tumpul saat era kepemimpinan sebelumnya.
"Ada beberapa kebijakan pemprov yang lalu-lalu, itu sampai tingkatan pelanggaran, kemudian juga dibatalkan pengadilan tapi tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani usai menghadiri Musrenbang Tingkat Kota Jakarta Selatan di gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ombudsman RI melalui Kepala Plt Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan pihaknya bisa memberikan rekomendasi membebastugaskan Anies Baswedan dari tugasnya sebagai Gubernur DKI.
Rekomendasi itu bisa dikeluarkan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru.
Sani menyebut Ombudsman perwakilan Jakarta tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Menurut dia, rekomendasi seharusnya diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, bukan dari perwakilan.
Oleh karena itu, Sani menuturkan DPRD akan melihat lebih jauh terkait produk laporan yang disampaikan Ombudsman perwakilan Jakarta itu.
Sementara itu, Anies mengaku mengapresiasi laporan Ombudsman Jakarta.
"Diingat-ingat ya ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan," kata Anies.
Lebih lanjut, Anies belum bisa menjawab banyak soal tenggat waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka Jalan Jatibaru Raya.
"Saya apresiasi dan mudah mudahan nanti ke depan kita akan respon, tentu saja baru belum 24 jam" ujarnya.
(wis)