Ombudsman juga dinilai tebang pilih dalam mengawasi kebijakan publik. Sani membandingkan pengawasan Ombudsman yang tajam ke di era kepemimpinan Anies, namun tumpul saat era kepemimpinan sebelumnya.
"Ada beberapa kebijakan pemprov yang lalu-lalu, itu sampai tingkatan pelanggaran, kemudian juga dibatalkan pengadilan tapi tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani usai menghadiri Musrenbang Tingkat Kota Jakarta Selatan di gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi itu bisa dikeluarkan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru.
Sementara itu, Anies mengaku mengapresiasi laporan Ombudsman Jakarta.
"Diingat-ingat ya ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan," kata Anies.
"Saya apresiasi dan mudah mudahan nanti ke depan kita akan respon, tentu saja baru belum 24 jam" ujarnya. (wis)