Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan penghargaan kepada 197 anggota kepolisian serta sejumlah personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 1,6 ton pada 20 Februari lalu.
Dua di antara 197 anggota Polri itu mendapatkan penghargaan berupa promosi jabatan menjadi kepala satuan wilayah tingkat resor, yakni Ajun Komisaris Besar Imam RS dan Ajun Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
Imam dipromosikan dari Kepala Unit II Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal menjadi Kepala Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Riau. Sementara Iqbal diangkat dari Kepala Unit III Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim ke jabatan kepala kepolisian satuan wilayah tingkat resor yang masih belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imam yang akan jadi kapolres Pangkal Pinang. Kalau AKBP Iqbal baru proses (promosi sebagai kapolres)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/3).
Sementara itu, menurutnya, anggota Polri lainnya mendapatkan penghargaan dalam bentuk yang beragam, mulai dari 'tiket' sekolah pendidikan alih golongan, piagam, pin emas Kapolri, hingga kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
Terpisah, Kapolri Tito menjelaskan proses pemberian penghargaan ini sempat ia tunda demi melaksanakan tahap verifikasi lebih dahulu. Dia mengaku hanya bersedia memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, bukan sekadar ikut-ikutan.
Menurutnya, verifikasi ini penting agar anggota yang lain tidak memprotes penghargaan yang telah ia berikan kepada anggota berprestasi.
"Ada yang dia berjuang tangkap di laut, dapat info dari awal, mengendap berbulan-bulan, tapi ada mungkin yang sebagian mengantar makan saja masuk KPLB juga. Diprotes nanti sama teman temannya," tutur Tito.
Tim gabungan polisi dan bea cukai mengungkap upaya penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau pada Februari lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan itu berdasarkan hasil pemantauan selama satu setengah bulan terakhir.
Eko pun mengatakan empat orang warga negara Taiwan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka itu bernisial TM (69), TY (33), LYH (63), dan TH (43). Mereka telah diamankan ke Markas Polda Kepulauan Riau.
(aal)