Sidang Lanjutan First Travel, Jaksa Periksa Saksi dan Bukti

DHF | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 10:23 WIB
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi dan bukti untuk diperiksa soal kasus penipuan calon jemaah umrah First Travel.
Sidang lanjutan First Travel hari ini akan menghadirkan lima saksi dan sejumlah barang bukti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa saksi dan bukti pada sidang lanjutan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3).

JPU Heri Jerman menyebut pihaknya akan menghadirkan lima saksi dalam sidang kali ini.

"Hari ini ada lima saksi yang dihadirkan, terkait barang bukti," kata Heri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelimanya berasal dari pihak vendor yang pernah bekerja sama dengan First Travel. Mereka akan diperiksa terkait barang bukti yang juga akan dihadirkan JPU di persidangan.

Dihubungi terpisah, JPU Tiazara Lenggogeni mengatakan JPU akan menghadirkan beberapa barang bukti, di antaranya berupa surat harta tak bergerak dan kendaraan yang terkait kasus ini.

"Iya, barang bukti akan ditunjukkan, tapi biasanya yang tidak bergerak ditunjukkan surat-suratnya. Misal ada apartemen, ditunjukkan surat-suratnya," tutur Tiazara saat dihubungi wartawan, Rabu (28/3).

Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Senin (26/3), JPU menghadirkan 12 saksi yang berasal dari mantan karyawan, vendor, dan pemegang hak waralaba.

JPU mendalami soal aliran uang dari para calon jemaah dan mendalami soal aliran dana First Travel ke para vendor dan franchise.

Dalam persidangan, mantan karyawan First Travel Radhitia menyebut bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membeli sejumlah perusahaan atas nama orang lain pada 2015 dan 2016.

Dia mengungkapkan bos First Travel membeli PT Interkultur, Hijrah Bersama Taqwa, dan Anugerah Karya Teknologi seharga Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Radhitia juga menyebut kalau Andika dan Anniesa pernah dipanggil Kementerian Agama. Mereka ditanyai perihal penundaan keberangkatan calon jemaah umrah.

"Seingat saya waktu itu beliau berkata dengan nada agak emosi, 'sampai mati pun kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan'," ujar Radhitia menirukan perkataan Anniesa.

Dari pihak vendor, ada Direktur Operasional PT Aril Buana Wisata, Ariani Arifuddin. Ariani mengatakan First Travel bekerja sama dengan pihaknya dalam urusan penyediaan katering makanan.

First Travel masih menunggak 2,5 juta Riyal atau sekitar Rp9 miliar. Ariani mengatakan pihaknya sudah menagih ke First Travel, tetapi First Travel selalu menjanjikan akan membayar dengan cicilan.

Lalu ada juga kesaksian dari vendor penyedia tiket Robi Al Hakim dari PT Moisani Manggala Wisata. Robi mengungkap First Travel memiliki utang Rp9,6 miliar untuk pembayaran tiket jemaah.

Sementara dalam sidang dakwaan Februari lalu, JPU menungkap ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan First Travel. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.

Terdakwa Andi Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan didakwa pasal penipuan dan penggelapan dana.

JPU menjerat mereka dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER