JPU Heri Jerman menyebut pihaknya akan menghadirkan lima saksi dalam sidang kali ini.
"Hari ini ada lima saksi yang dihadirkan, terkait barang bukti," kata Heri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Senin (26/3), JPU menghadirkan 12 saksi yang berasal dari mantan karyawan, vendor, dan pemegang hak waralaba.
JPU mendalami soal aliran uang dari para calon jemaah dan mendalami soal aliran dana First Travel ke para vendor dan franchise.
Dalam persidangan, mantan karyawan First Travel Radhitia menyebut bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membeli sejumlah perusahaan atas nama orang lain pada 2015 dan 2016.
Radhitia juga menyebut kalau Andika dan Anniesa pernah dipanggil Kementerian Agama. Mereka ditanyai perihal penundaan keberangkatan calon jemaah umrah.
"Seingat saya waktu itu beliau berkata dengan nada agak emosi, 'sampai mati pun kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan'," ujar Radhitia menirukan perkataan Anniesa.
Dari pihak vendor, ada Direktur Operasional PT Aril Buana Wisata, Ariani Arifuddin. Ariani mengatakan First Travel bekerja sama dengan pihaknya dalam urusan penyediaan katering makanan.
Lalu ada juga kesaksian dari vendor penyedia tiket Robi Al Hakim dari PT Moisani Manggala Wisata. Robi mengungkap First Travel memiliki utang Rp9,6 miliar untuk pembayaran tiket jemaah.
Sementara dalam sidang dakwaan Februari lalu, JPU menungkap ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan First Travel. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
Terdakwa Andi Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan didakwa pasal penipuan dan penggelapan dana.
JPU menjerat mereka dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3. (wis)