Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas keamanan hotel Alexis mengusir para wartawan yang mencoba mengambil gambar suasana tempat hiburan itu, pasca terbitnya surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) dari Pemprov DKI.
Aktivitas di Hotel Alexis hari ini terpantau sepi. Hanya ada beberapa petugas yang berjaga di sekitar gedung. Mereka tak mengizinkan wartawan mendekat dan mengambil gambar hotel.
"Mas, kalau bisa jangan diambil gambarnya lah, enggak enak kami, kalau bisa jangan di sini lah," ujar salah satu petugas kemanan yang berjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengapa para wartawan tak diperbolehkan mengambil gambar, petugas keamanan berdalih untuk keperluan keamanan.
"Buat keamanan aja. Jangan diambil lah (gambarnya)," kata dia.
Para petugas keamanan turut meminta para wartawan tidak berkumpul di area Hotel Alexis.
"Mohon maaf mbak mas semuanya, kami minta tolong supaya jangan kumpul di area sini ya, ini buat keamanan juga mas," ujarnya kepada wartawan.
Gedung Ditutup
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan dalam surat itu disebut bahwa hari ini (28/3) menjadi batas waktu terakhir bagi PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.
"Akan diberi waktu lima kali 24 jam untuk penutupan, dan puncak lima hari itu jatuh pada Rabu, 28 Maret," kata Anies di Balai Kota, kemarin.
Pihak manajemen merespons surat itu dengan memasang spanduk pengumuman penutupan usaha.
Manajemen juga memasang pemberitahuan dalam bahasa Inggris bahwa gedung tersebut sudah ditutup. Pengumuman ditulis melalui secarik kertas.
"
This Building is Closed Definetely (Gedung ini sudah tak beroperasi lagi)" demikian tertulis di pemberitahuan tersebut.
Pemberitahuan itu dipasang persis di luar pintu masuk lobi hotel. Para petugas keamanan yang berjaga enggan untuk angkat suara saat ditanyakan soal penutupan gedung tersebut.
(wis/sur)