Menurut Bestari, selama syarat administrasi untuk pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel terpenuhi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal menerbitkan surat pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan tanpa perlu publikasi berlebihan melalui media.
"Karena menurut saya, penutupan ini adalah hal yang biasa saja. Tidak istimewa dan harusnya itu kelas camat dan wali kota sudah cukup," kata anggota dewan Komisi D itu di kantornya, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa kebijakan penertiban tempat hiburan akan disampaikan secara langsung olehnya.
Kata Bestari, seharusnya Anies tidak perlu menggelar konferensi pers soal penutupan Hotel Alexis. "Enggak perlu katakan, 'A, B, C, D,' gitu lho," ujarnya.
Lihat juga:Hotel Alexis Resmi Berhenti Beroperasi |
"Bahkan yang kami lihat berdiri-berdiri itu di Jalan Hayam Wuruk juga harus ditertibkan. Yang sudah kelihatan benar, ada perempuan pakai rok pendek tengah malam, mobil pada berhenti, itu memburuk bagi warga Jakarta," katanya.
Dia menyarankan agar Anies bersedia melimpahkan wewenang kepada bawahannya untuk mengumumkan nama-nama tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Bestari mencontohkan, bawahannya yang terkait antara lain bisa kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparbud), kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu (DPTSP), wali kota, hingga sekelas camat.
"Harapan saya, gubernur tidak lagi terlalu jauh untuk kemudian menjadi orang terdepan di dalam penutupan ataupun penyikapan yang harus diambil ketika ada satu atau dua kegiatan yang melanggar," katanya.