Anies Akan Tindak Pelanggar Perda Saat Ditanya soal Alexis

Elise Dwi Ratnasari | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Mar 2018 14:21 WIB
Anies Baswedan tak menjelaskan secara gamblang tentang rencana penutupan Alexis. Ia hanya mengatakan semua usaha yang melanggar perda akan ditindak tegas.
Anies Baswedan tak menjelaskan secara gamblang tentang rencana penutupan Alexis. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjelaskan rencana penutupan Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Anies hanya menyatakan semua usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah akan ditindak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

"Semua yang sesuai dengan perda akan dibiarkan berkegiatan, yang melanggar perda kami akan tindak," kata Anies saat ditemui usai kunjungan ke Danau Sunter, Kampung Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rencana penutupan keseluruhan izin usaha Hotel Alexis berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan juga Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 21 Maret 2018.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyebut alasan penutupan Hotel Alexis karena ada pelanggaran prostitusi di salah satu unit usaha hotel tersebut. Eksekusi penutupan Alexis semula akan dilakukan pada Kamis (22/3), namun rencana itu tak direalisasikan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Toni Bako mengatakan pasal 55 Pergub 18/2018 mengatur tentang larangan prostitusi. Menurutnya, ada pelanggaran prostitusi sehingga semua izin usaha hotel beserta unitnya harus ditutup.

"Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis. Tamat riwayatmu. Kami kan tidak mau generasi muda kita dirusak," ujar Toni saat dihubungi melalui telepon, Kamis lalu.


Ia mengatakan Hotel Alexis menjalankan sejumlah jenis usaha. Keseluruhan usaha yang bakal ditutup itu mencakup usaha karaoke, musik, bar, dan restoran.

Polda Metro Jaya menarik kembali pasukannya pada Kamis lalu. Padahal sebanyak 90 personel dari TNI/Polri dan 235 personel dari Satpol PP DKI Jakarta (total 325 aparat keamanan) sempat dikerahkan untuk mengamankan rencana penutupan Alexis.

"Anggota sudah pulang karena tidak jadi. Polisi hanya mendampingi, yang berhak menutup Pemprov," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Kamis.


Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah pun membenarkan terkait rencana penutupan Alexis. Ia mengatakan pihaknya telah berjaga sejak pukul 11.00 WIB pada hari itu, meskipun akhirnya batal.

Hingga Jumat (23/3), Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko tak banyak bicara soal rencana penutupan Alexis. Ia beralasan sedang sakit sehingga enggan menanggapi soal Alexis.

"Ya, sakit gigi. Sudah, sudah," ujarnya di Balai Kota, kemarin. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER