Viryan mengatakan partai politik dapat mengganti calon kepala daerah yang sakit parah atau stroke di dalam tahanan dengan menyerahkan surat keterangan dari dokter kepada KPU.
"Bisa saja. Misalnya ditahan, kemudian kena stroke. Kemudian mengajukan surat keterangan (dokter), bisa diganti," ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, jika calon kepala daerah mengalami sakit parah dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Seperti yang dijelaskan Viryan sebelumnya, calon kepala daerah yang mendadak sakit parah saat berada di dalam tahanan dapat diganti.
Selain itu, ada pula hal lain yang membuat penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Viryan mengatakan hal itu sudah terjadi dalam Pilkada serentak tahun ini, yakni pada pemilihan gubernur Kalimantan Timur.
"Di Kaltim kan ada wakilnya meninggal," ujar Viryan.
(aal)