Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap peredaran kosmetik ilegal senilai total Rp8,4 miliar. Temuan itu didapatkan dari dua aksi peringkusan pada Senin (25/3) dan Rabu (27/3).
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan pihaknya pertama mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Serang, Banten. Lalu setelah melakukan pendalaman terkait temuan itu, BPOM kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Cengkareng, Banten.
"Pada hari ini ditemukan kosmetik ilegal senilai Rp3 miliar, kosmetik berbagai produk. Kalau kemarin ditemukan senilai Rp5,4 miliar dalam satu truk yang berisi satu produk," ujar Penny pada jumpa pers di kantor BPOM di Jakarta, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dua temuan itu BPOM mengamankan beberapa merek kosmetik asal Filipina, yaitu Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, dan Cherveen.
Penny mengatakan seluruh produk yang ditemukan tak memiliki izin edar dari BPOM. Dia juga menyebut produk-produk itu mengandung senyawa yang seharusnya tidak boleh terdapat pada produk kosmetik.
"Ada kandungan senyawa atau substansi yang tidak boleh ada di produk kosmetik. Boleh diedarkan kalau menggunakan izin obat, tapi itu juga perlu resep dokter," tambahnya.
Saat ini BPOM sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. Penny mengatakan harus diungkap siapa pihak yang memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi produk tersebut.
Penny menyatakan ada indikasi kalau temuan ini bukan produk impor melainkan produk palsu yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri.
"Bisa saja bukan impor. Bisa saja produk palsu yang diproduksi di dalam negeri. Ini perlu pengembangan ke hulu dan hilir, sehingga kita tahu siapa penadah, klinik atau retailer," kata Penny.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mendistribusikan produk kosmetika tanpa izin edar. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(aal)