Petugas menyita dan mengamankan 37 jenis produk pangan tanpa izin edar (TIE) berupa kecap, sambal, makanan dan minuman ringan yang dikemas dalam ribuan kardus. Sejumlah produk telah siap didistribusikan ke delapan wilayah di Indonesia.
Lihat juga:BPOM Banten Bongkar Pemalsu Air Mineral |
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan selama ini pihaknya kerap melakukan pembinaan dan teguran terhadap produsen tersebut, namun tidak digubris.
"BPOM bersama Pemda melalui Dinas Kesehatan sudah melakukan beberapa kali pembinaan dan teguran, namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi," ungkap Penny dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Waspada 'Halo Effect', Hoax Produk Kesehatan |
Dalam sehari, pabrik ini menghasilkan sambal ilegal dengan merek SAB sebanyak 2000 kardus dan merek SMB sekitar 100 kardus. Produk ilegal ini kemudian diedarkan melalui warung dan penjaja makanan.
OTT yang dilakukan BPOM kal iini merupakan bagian dari oerasi internasional-Operasi Opson VI-yang melibatkan Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. (evn)