Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Terawan Agus Putranto Sp, Rad dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam keputusannya MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
Saat dikonfirmasi, Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih mengaku sudah menerima hasil putusan MKEK tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindaklanjut dari rekomendasi itu.
"Biasanya ditunggu yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri," kata Daeng Muhammad Faqih saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung soal batas maksimal waktu pengajuan pembelaan diri bagi Terawan, Daeng Muhammad Faqih tidak menjelaskan secara rinci. Namun, lanjut dia, terlebih dahulu pihaknya akan berbicara dengan para pihak yang terkait soal persoalan ini.
"Nanti kita koordinasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dulu," lanjut Daeng Muhammad Faqih.
Sempat Bocor ke PublikSoal keputusan MKEK ini sempat bocor lebih dulu ke publik lewat beredarnya foto surat keputusan tersebut. Perihal ini, Daeng Muhammad Faqih pun menyesalkan bocornya putusan MKEK itu.
"Yang perlu digarisbawahi hal ini adalah sebenarnya masalah ini adalah masalah internal organisasi terkait aturan-aturan etika, kepantasan dan kepatutan dalam rumah tangga profesi dokter. Dan sebenarnya bukan untuk konsumsi publik," kata dia.
CNN Indonesia.com mencoba mengonfirmasi Dokter Terawan. Saat dihubungi ke nomor ponsel miliknya, yang menangkat adalah asistennya Dokter Terawan. Sang asisten pun mengatakan dokter tersebut masih menangani pasien.
"Beliau masih ada pasien, masih ada kegiatan," kata sang asisten, Selasa (3/4).
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, Slamet Budiarto, mengatakan proses pemecatan seorang dokter dari keanggotan IDI tidaklah singkat. Ada proses panjang yang dilalui, seperti meninjau ulang rekomendasi dari MKEK. Namun demikian, keputusan ada di tangan ketua umum PB IDI.
Setelah ada keputusan dari PB IDI, lanjut Budiarto, selanjutnya akan disampaikan ke IDI Wilayah DKI Jakarta, dan diteruskan ke IDI wilayah cabang Jakarta Pusat untuk dilakukan eksekusi.
"MKEK kan memberi rekomendasi kepada ketua umum IDI. Kemudian terserah (ketua umum IDI) mau direview atau langsung (diputuskan), itu hak prerogatif PB IDI karena dia yang bertanggung jawab. setelah itu baru diserahkan ke saya, ketua IDI dki," kata Budiarto.
Dalam putusan MKEK yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
"Poin ketiga menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran DR Terawan adalah berat. Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019 yang diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya," demikian bunyi putusan MKEK itu.
(kid/asa)