KPAI: Waspada Perdagangan Orang Modus Magang di Luar Negeri

Rebecca Joy Limardjo | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 03:53 WIB
Program magang ke luar negeri palsu itu menyasar pelajar-pelajar sekolah menengah kejuruan, sebab mereka harus magang sebagai syarat kelulusan.
Ilustrasi. (Thinkstock/stevanovicigor).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sindikat kejahatan perdagangan manusia dikabarkan punya modus baru buat melancarkan aksinya. Kabarnya mereka kini menggunakan kedok program magang ke luar negeri buat mencari korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat dan pemerintah waspada terhadap modus baru perdagangan manusia itu. Mereka juga mewanti lembaga pendidikan supaya tidak mudah tergiur dengan program magang ke luar negeri dengan iming-iming tertentu.

Salah satu yang terkuak adalah kasus PT Sofia yang bekerja sama dengan PT Walet Maxim Birdnest di Selangor, Malaysia. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, saat ini jumlah korban magang palsu dari perusahaan itu sudah mencapai 138 orang. Terdiri dari 86 orang dari Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur, serta 52 orang dari sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Kendal. Saat ini Direktur PT Sofia, Windy sudah menjadi terdakwa dan disidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, siswa-siswa diberangkatkan oleh sindikat perdagangan orang biasanya dikirim ke luar negeri tanpa sertifikasi kompetensi atau pelatihan, menggunakan paspor dengan visa kunjungan, dan tanpa kartu tenaga kerja luar negeri.

Karena persyaratan magang seharusnya tidak dipenuhi, maka ada beberapa hak dari para siswa yang tidak didapat. Namun, kebanyakan pihak sekolah abai terhadap hal itu lantaran sudah kegirangan kalau muridnya bisa magang di luar negeri.

"Ternyata sekolah yang ditawarkan (program magang palsu ke luar negeri) itu justru memiliki kebanggaan, dan itu hal yang selama ini mereka jual. Mereka bangga bahwa alumni mereka magang ke luar negeri," kata Retno di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).


Retno menjelaskan, para siswa diberangkatkan ke luar negeri dalam program magang palsu ini akan diberikan pekerjaan tidak sesuai dengan jurusan mereka tempuh.

Selain itu, para siswa itu juga dipekerjakan melebihi batas yakni hingga 18 jam sehari. Hal itu adalah sebuah praktik eksploitasi anak.

"Diduga belum pernah terjadi pemantauan juga (terhadap) perusahaan-perusahaan ini (yang mempekerjakan para siswa), karena visa yang digunakan adalah visa kunjungan, sehingga tidak terpantau juga oleh Kementerian Luar Negeri, atau tidak terpantau oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) kita yang berada di sana," ujar Retno.

Menurut Retno, seharusnya keberangkatan para siswa magang ke luar negeri ini harus dipantau oleh beberapa pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta KBRI.

"Enggak bisa sendiri. Ini mestinya mengirim anak-anak ke luar negeri, untuk magang sekalipun, itu mestinya koordinasi atau sinergi," ujar Retno.

KPAI juga merekomendasikan dinas-dinas pendidikan melakukan sosialisasi tentang program magang palsu ini ke sekolah-sekolah, khususnya sekolah kejuruan, yang mengharuskan murid-muridnya kerja magang sebagai syarat kelulusan. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER