Lima Anggota Geng Motor 'Pulang Pagi' Ditetapkan Tersangka

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 19:26 WIB
Polisi menetapkan lima anggota geng motor 'Pulang Pagi' sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga orang di sebuah tempat pangkas rambut di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penganiayaan di Depok. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan lima anggota geng motor 'Pulang Pagi' sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan perusakan tempat pangkas rambut atau barbershop di Jalan Mandor Sanim, Beji, Depok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono merinci lima orang tersangka yakni DL (23), AR (23), RRF (18), MIK (24), dan MF (25).

"Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus penyerangan geng motor ini, Polres Depok mengamankan belasan orang yang diduga melakukan perusakan tempat cukur rambut (barbershop) di Beji, Depok itu Minggu (1/4) malam. Dari belasan orang itu, lima ditetapkan sebagai tersangka, tujuh lainnya dilepaskan.

"Tujuh lainnya diperiksa sebagai saksi dan setelah diperiksa akan dikembalikan kepada keluarganya. Mereka juga akan dibina oleh Binmas dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," tutur Argo.


Sementara itu, kata Argo, saat ini dua anggota geng motor Pulang Pagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya diduga sebagai otak atau aktor intelektual dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kami telah menetapkan dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian yaitu SY dan MRF," ujar Argo.

Polisi, kata Argo, mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat motor, rekaman CCTV, pecahan kaca di tempat kejadian dan hasil visum.

(ugo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER