Jakarta, CNN Indonesia -- Puisi 'Ibu Indonesia' dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri dipersoalkan oleh sejumlah pihak sehingga membuatnya dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menistakan agama. Meski begitu polisi masih membuka peluang menyelesaikan perkara itu lewat jalur mediasi, tanpa harus masuk ke pengadilan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan langkah ini akan dipertimbangkan, setelah menyelidiki sejumlah laporan masyarakat dan melihat perkembangan situasi.
"Kami lihat perkembangan, apa ini bisa masuk dalam proses
restorative justice. Istilah kami, dari beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut Setyo, polisi tidak akan memaksakan supaya penyelesaian polemik itu dilakukan melalui jalur perdamaian. Kendati begitu, Setyo mengatakan tetap memproses sejumlah laporan masyarakat terhadap Sukmawati sesuai dengan aturan berlaku.
"Kalau memang harus di pengadilan, kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.
Menurut Setyo sejauh ini memang sudah ada beberapa pengaduan terkait puisi Sukmawati, yang dianggap menista agama, baik di Polda Metro Jaya ataupun Bareskrim.
Setyo menyatakan penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli buat menyikap sejumlah laporan ini.
"Saya baru dapat informasi dua yang melapor di Jakarta. Kami sedang melakukan penyelidikan, mencari barang bukti, dan kumpulkan keterangan," kata Setyo.
Sukmawati dilaporkan ke polisi karena isi puisi 'Ibu Indonesia' dibacakannya pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu.
Laporan pertama terhadap Sukmawati dilakukan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Sedangkan laporan ketiga datang dari seorang bernama M Subhan di Bareskrim. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi : LP/445/IV/2018/Bareskrim. Setelah itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Dalam seluruh laporan polisi itu, Sukmawati diduga melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
(ayp/sur)