Andri menyebut masyarakat yang menemukan pihak Dishub bekerja tak sesuai dengan prosedur, sebaiknya langsung menghubungi pihak yang berwenang, misalnya ke Ombudsman atau bisa menggugat langsung ke lambaga hukum terkait.
"Kan, ada prosedurnya, kalau mau ngadu ya ke Ombudsman, atau gugat. Jangan nelpon-nelpon lah. Nelpon apa urusannya nelpon, kan ada salurannya gugat atau adukan ke yang berwenanglah," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu Ratna protes kepada petugas sambil mengatakan bakal menelepon Anies terkait tindakan Dishub tersebut.
Andri mengatakan tugas Dinas Perhubungan langsung berurusan dengan hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menjalankan apa yang diatur dalam perundang-undangan, peraturan daerah, maupun pergub.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengambil keputusan secara sewenang-wenang.
"Ya, kami kan mana mau lakukan sesuatu tanpa dasar, pasti ada aturan hukumnya," kata dia.
Menurut dia, Ratna telah melanggar aturan karena memarkirkan mobilnya di badan jalan. Itu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
"Kata Perda, loh, ini bukan kata Kadishub, bukan kata Andri Yansyah," ujarnya.
Andri tak menutup kemungkinan peristiwa seperti Ratna terulang dengan orang yang berbeda. Untuk itu, dia meminta seluruh anak buahnya selalu membawa buku Perda Nomor 5 Tahun 2014.
"Makanya sekarang saya selalu pegang ini (buku Perda) saya juga perintahkan anak buah saya bawa, jadi kalau ditanya mana hukumnya, 'nih baca sendiri,' sudah gitu aja," katanya. (wis/gil)