Dishub DKI 'Sindir' Ratna Sarumpaet yang Mobilnya Diderek

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 14:05 WIB
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mempertanyakan sikap Ratna Sarumpaet yang hendak menelepon Anies saat mobilnya diderek. Dia menyebut itu tak sesuai aturan.
Dishub DKI mengklaim telah bekerja sesuai prosedur saat menderek mobil milik Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah 'menyindir' Ratna Sarumpaet yang disebut menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mobil miliknya diderek oleh pihak Dishub karena parkir di badan jalan.

Andri menyebut masyarakat yang menemukan pihak Dishub bekerja tak sesuai dengan prosedur, sebaiknya langsung menghubungi pihak yang berwenang, misalnya ke Ombudsman atau bisa menggugat langsung ke lambaga hukum terkait.

"Kan, ada prosedurnya, kalau mau ngadu ya ke Ombudsman, atau gugat. Jangan nelpon-nelpon lah. Nelpon apa urusannya nelpon, kan ada salurannya gugat atau adukan ke yang berwenanglah," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna Sarumpaet menjadi sorotan setelah beredar video viral berisi protes darinya saat Dishub DKI menderek mobilnya yang parkir di bahu jalan. 

Dalam video itu Ratna protes kepada petugas sambil mengatakan bakal menelepon Anies terkait tindakan Dishub tersebut.

"Silakan saja, ngaku-ngaku mau nelpon Lurah, Camat, Wali Kota, Gubernur, Presiden, silakan saja. Tapi kan kita ngomonginnya aturan hukum, ya hukum dong," Andri melanjutkan.

Andri mengatakan tugas Dinas Perhubungan langsung berurusan dengan hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menjalankan apa yang diatur dalam perundang-undangan, peraturan daerah, maupun pergub.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengambil keputusan secara sewenang-wenang. 

"Ya, kami kan mana mau lakukan sesuatu tanpa dasar, pasti ada aturan hukumnya," kata dia.

Lebih lanjut, menurut Andri, perilaku Ratna sudah menyalahi aturan dan harus dilakukan proses tilang. 

Menurut dia, Ratna telah melanggar aturan karena memarkirkan mobilnya di badan jalan. Itu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

"Kata Perda, loh, ini bukan kata Kadishub, bukan kata Andri Yansyah," ujarnya.

Andri tak menutup kemungkinan peristiwa seperti Ratna terulang dengan orang yang berbeda. Untuk itu, dia meminta seluruh anak buahnya selalu membawa buku Perda Nomor 5 Tahun 2014.

"Makanya sekarang saya selalu pegang ini (buku Perda) saya juga perintahkan anak buah saya bawa, jadi kalau ditanya mana hukumnya, 'nih baca sendiri,' sudah gitu aja," katanya. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER