Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang uji coba pelaksanaan program One Karcis, One Trip (OK Otrip). Program andalan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno itu sedianya diujicoba sejak 15 Januari sampai 15 April 2018.
Perpanjangan waktu uji coba itu lantaran sistem pembayaran terintegrasi yang diterapkan dalam OK Otrip masih diuji oleh Bank Indonesia (BI).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko menuturkan, BI meminta perpanjangan masa uji coba selama tiga bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemarin sih katanya coba diperpanjang tiga bulan lagi, tapi kita lihat lagi. Masih dibahas dengan BI," kata Sigit di Balai Kota, Selasa (3/4).
Sigit menjelaskan, Pemprov DKI membutuhkan izin dari BI untuk menerapkan sistem pembayaran terintegrasi. Saat ini, proses pengujian dari sistem pembayaran itu masih berjalan.
"BI kan sampai sekarang belum bisa memberikan rekomendasi terkait dengan program ini karena POC (proof of concept)-nya masih berjalan. Makanya, hasil evaluasi di BI pun agar (uji coba) diperpanjang," katanya.
Proof of concept, kata Sigit, adalah semua yang terkait dengan mekanisme sistem pembayaran.
Adapun sistem pembayaran yang dimaksud Sigit meliputi proses tap in dan tap out para pengguna layanan OK Otrip, serta proses isi ulang saldo uang elektronik yang tidak terganggu. Termasuk, pembayaran Pemprov DKI untuk pengusaha angkot.
"Kalau kita bisa mendapatkan izin dari BI, maka intervensinya akan bisa lebih masif. Karena yang paling penting adalah sistem pembayarannya di-approve, bahwa ini proven. Makanya ini harus ada clearance dari BI," ujarnya.
Sementara menunggu izin dari BI soal sistem pembayaran terintegrasi, PT Transjakarta masih merumuskan tarif kompensasi yang menjadi dasar perhitungan bagi para pengusaha angkot.
Tarif kompensasi yang diberikan kepada pengusaha angkot saat ini adalah Rp3.459 per kilometer. Angka itu ditolak oleh sejumlah pengusaha angkot karena dianggap tidak menguntungkan.
Proses revisi telah berlangsung oleh PT Transjakarta bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah merevisi tarif rupiah per kilometer, Dishub DKI juga meminta PT Transjakarta untuk merangkul para operator angkot agar bergabung dengan OK-Otrip.
Hingga kini, baru dua koperasi angkot yang bersedia bergabung dengan OK Otrip, yakni Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Budi Luhur. Mereka menjalankan uji coba di enam trayek.
Pada 2018, Pemprov DKI menargetkan ada 30 trayek yang terintegrasi dengan OK-Otrip dengan 2.687 unit kendaraan.
(osc)