Perusahaan Tekstil Pembuang Limbah Citarum Segera Diadili

DHF & CNN Indonesia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 15:02 WIB
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus Pramono menyebut berkas perkara satu perusahaan dari daftar tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menindak 41 perusahaan yang membuang limbah ke daerah aliran sungai (DAS) Citarum sejak tahun 2016.

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus Pramono menyebut berkas perkara satu perusahaan dari daftar tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P21 atau berkas lengkap.

"Sampai tahun 2018 dari 2016 ada 41 perusahaan. Dari 41 sudah ada satu yang P21, yang lainnya tahap penyelidikan," kata Iksantyo saat ditemui usai rapat koordinasi Tim DAS Citarum di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Selasa (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia enggan menyebut secara rinci nama dan lokasi perusahaan yang ditindak Polda Jabar. Namun perusahaan tersebut berkaitan dengan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).


"Ada itu perusahaan pencucian kain, pewarna. Dia langsung buang limbahnya ke situ tanpa ada IPAL (instalasi pengelolaan air limbah)," tambahnya.

Ditemui terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengembangan dan Perwilayahan Industri Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengakui memang masih ada pelaku industri tekstil di Jawa Barat yang belum mengoptimalkan IPAL.

IPAL Tak Optimal

Putu menyebut saat ini ada 444 pabrik tekstil dari total keseluruhan 750 pabrik di sekitar DAS Citarum. Pelaku industri tekstil dibagi menjadi empat kategori, kata Putu.

Putu menjelaskan ada kelompok perusahaan yang sudah memiliki dan mengoperasikan IPAL secara optimal. Ada perusahan yang memiliki IPAL, tetapi belum sesuai standar aturan perundang-undangan.


Lalu ada perusahaan yang memiliki IPAL, tapi tak mengoptimalkan penggunaannya dalam mengolah limbah. Dan ada perusahaan yang tidak memiliki IPAL sama sekali.

Meski demikian, ucap Putu, pihaknya belum mengantungi rincian tentang optimalisasi IPAL oleh para pelaku usaha.

"Makanya ini kan diminta kementerian yang lain KLHK, PUPR, kira samakan data dulu. Mana yang sudah punya IPAL, mana yang belum, mana yang belum sempurna. Semua sedang diselaraskan supaya penaganannya tidak tumpang tindih," tutur Putu.

Tim DAS Citarum, sebut Putu, akan merancang IPAL komunal untuk membantu perusahaan yang belum memiliki IPAL. Hal ini juga sejalan dengan tugas Tim DAS Citarum yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari pencanangan revitalisasi Sungai Citarum yabg digalakkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak awal 2018. Jokowi menargetkan Citarum akan bersih tujuh tahun mendatang. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER