Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan turun tangan dalam polemik pemecatan dokter Terawan Agus Putranto. Kemenkes berencana memfasilitasi proses mediasi antara Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia dengan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut mediasi dilakukan untuk mencari solusi atas polemik pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
"Kami menginginkan antara MKEK IDI dan Terawan mencoba secara internal untuk dapatkan solusi. Kami ingin secara internal dulu," ujar Nila di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nila menuturkan proses mediasi masih bersifat rencana. Ia enggan memastikan kapan mediasi bakal diselenggarakan.
Ia juga tak ingin menerka solusi apa yang bakal dihasilkan dalam mediasi itu dan meminta semua pihak menunggu mediasi tersebut.
"Kita tunggu solusi saja, jangan berandai-andai," ujarnya.
Nila pun enggan berkomentar soal metode pengobatan Digital Substraction Angiogram atau terapi 'cuci otak' yang diterapkan Terawan.
Selain bukan ahli, Nila menegaskan pemerintah hanya mengatur soal regulasi.
Ia menyerahkan penjelasan metode DSA yang digunakan Terawan kepada IDI selaku pengawas profesi dokter. "Yang tahu DSA untuk apa, yang tahu profesi. Kami tidak bisa jawab," ujar Nila.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sebelumnya telah Dokter Terawan dari keanggotaan IDI selama 12 bulan.
Dalam surat pemecatan yang bocor di kalangan media, Dokter Terawan disebut melakukan pelanggaran etik kategori berat.
IDI dalam waktu dekat akan menggelar sebuah forum internal khusus untuk memberikan kesempatan kepada Dokter Terawan membela diri.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Ilham Oetama Marsis, berdasarkan AD/ART IDI Dokter Terawan masih memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI.
"Pembelaan dilakukan di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu," ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (5/4).
(wis/sur)