"Kami akan melaporkan secara resmi dari gabungan ormas (organisasi kemasyarakatan) Islam yang ada, meskipun (Sukmawati) sudah melakukan permohonan maaf dan sudah menangis-nangis dalam tanda kutip air mata buaya," kata Rahmat di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (5/4).
Rahmat mengancam akan menduduki kantor sementara Bareskrim, buat mendesak Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menangkap dan mengadili Sukmawati. Aksi itu bakal digelar besok, Jumat (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MUI Minta Laporan Terhadap Sukmawati Dicabut |
Laporan Ditarget Sampai Satu Juta
"Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk membuat laporan di polsek-nya masing-masing agar ada sejuta laporan untuk puisi Sukmawati," kata Khoirul saat menyambangi kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta.
Dia mengklaim sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam sudah sepakat melaporkan Sukmawati ke Bareskrim pada hari ini.
Khoirul menuturkan, proses hukum harus tetap berjalan walaupun telah menerima permintaan maaf putri Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Sukarno itu.
"Permohonan maaf itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana beliau di hadapan hukun. Kami akan memproses hukum walaupun kami memaafkan," katanya.
Khoirul melanjutkan, pihaknya akan menyertakan sejumlah barang bukti dalam langkah melaporkan Sukmawati ke Bareskrim ini, seperti rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi yang telah diunggah ke media sosial Youtube.
Sukmawati telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke polisi.
Dua laporan polisi masuk ke Polda Metro Jaya yang dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018 dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Lalu di Bareskrim terdapat enam laporan. Laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam. Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.
Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Sukmawati dianggap melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. (ayp/gil)