Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai penggunaan pesawat kepresidenan untuk calon presiden petahana Joko Widodo saat masa kampanye adalah hal yang wajar sepanjang sesuai aturan.
"Sebenarnya wajar saja, ini menyangkut pengamanan sepanjang batasan-batasan tertentu yang detailnya memang harus diatur," kata Arif di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/4).
Sebab, kata Arif meski nanti Jokowi cuti saat kampanye, namun statusnya masih kepala negara dan kepala pemerintahan. Akan tetapi Arif mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan juga tidak boleh disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesawat kepresidenan digunakan untuk kader PDIP untuk kampanye, itu enggak boleh. Tapi kalau digunakan Jokowi ya tidak apa-apa," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penggunaan fasilitas negara termasuk pesawat kepresidenan harus dilarang meski berkaitan dengan faktor pengamanan.
"Pasti harus dilarang. Kita saja sebagai pejabat tinggi negara lain atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli.
Fadli mengatakan beberapa fasilitas negara yang melekat juga perlu dikaji lagi untuk digunakan selama kampanye. Beberapa fasilitas seperti pengawalan dinilai dapat digunakan.
"Kalau misalnya pengawalan saya kira wajar, karena itu terkait keamanan. Tapi kalau menyangkut fasilitas yang lain, itu perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Jika nanti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cuti presiden membolehkan penggunaan fasilitas negara, maka kata Fadli, pejabat tinggi negara yang lain juga harus diperbolehkan.
"Misalnya ada Ketua MPR, Ketua DPR, pimpinan DPR/MPR. Ya paling tidak harus diperlakukan sama. Jadi kalau itu boleh ya kita juga boleh dong," kata Fadli.
(ugo)