"Sebenarnya wajar saja, ini menyangkut pengamanan sepanjang batasan-batasan tertentu yang detailnya memang harus diatur," kata Arif di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/4).
Sebab, kata Arif meski nanti Jokowi cuti saat kampanye, namun statusnya masih kepala negara dan kepala pemerintahan. Akan tetapi Arif mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan juga tidak boleh disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti harus dilarang. Kita saja sebagai pejabat tinggi negara lain atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli.
"Kalau misalnya pengawalan saya kira wajar, karena itu terkait keamanan. Tapi kalau menyangkut fasilitas yang lain, itu perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Jika nanti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cuti presiden membolehkan penggunaan fasilitas negara, maka kata Fadli, pejabat tinggi negara yang lain juga harus diperbolehkan.
"Misalnya ada Ketua MPR, Ketua DPR, pimpinan DPR/MPR. Ya paling tidak harus diperlakukan sama. Jadi kalau itu boleh ya kita juga boleh dong," kata Fadli.