"Sekitar 14.00 WIB kita lakukan gelar perkara dipimpin Kapolda lalu menetapkan dua tersangka berinisial JS dan HM. Keduanya mengarah ke penjual," kata Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan dalam keterangannya kepada pers di RSUD Cicalengka, Senin (9/4).
Indra mengatakan pengungkapan tersangka berawal dari fakta puluhan pasien masuk RSUD Cicalengka semuanya mengeluhkan mual, sering muntah dan pandangan menjadi kabur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapatkan keterangan dari pasien di rumah sakit yang bisa diambil keterangan dengan siapa mereka minum, minuman apa dan di mana beli kami kembangkan saksi lain," ungkapnya.
Dari pemeriksaan di dua lokasi penjualan ditemukan barang bukti botol sisa minuman. Polisi juga mengamankan urine, darah dan muntah pasien.
Dalam penyelidikan itu Polres Bandung dibantu Dirnarkoba Polda Jabar, Biddokes Polda Jabar, BPOM dan Dinkes Kabupaten Bandung.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga mengincar pemasok miras gingseng berinisial C.
"Bentuknya dalam botol plastik, dijual per botol Rp20 ribu. Kita dalami asalnya," kata Enggar.
Penjual diketahui menjual miras gingseng sejak Desember lalu. "Seminggu dapat 10 dus. Dibeli dengan harga Rp 340 ribu per dus, isinya 24 botol untuk masing-masing dus," tutur Enggar.
Berdasarkan pengakuan salah seorang saksi, 10 menit setelah minum miras gingseng efek yang terasa adalah pusing.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Iqbal menyebut maraknya kasus miras oplosan ini menyadarkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak muda yang menjadi korban miras. Iqbal menyatakan polisi tidak dapat memerangi masalah miras sendirian.
"Kasus ini harus menjadi wakeup call bagi kita semua. Terutama pengawasan terhadap anak-anak kita. Korban masih belasan tahun kan kasihan. Mereka tidak tahu miras ini dicampur apa saja. Ada yang campur alkohol, campur spiritus, yang penting untuk enjoy," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
Selain itu, menurut Iqbal, peraturan daerah perihal miras juga harus diperketat. Sebab tidak setiap daerah memiliki peraturan soal miras oplosan.
Kalaupun sudah ada, Iqbal menyebut peraturan tersebut harus didukung dengan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.
"Ada beberapa aturan Perda miras di berbagai pemerintah Kabupaten Kota, ada juga yang belum. Kami minta pemda membuat regulasi soal ini untuk mencegah korban miras lebih banyak," jelas Iqbal. (hyg/wis)