Dua Penjual Miras Oplosan di Cicalengka Jadi Tersangka

JNP | CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 21:08 WIB
JS dan HM ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Bandung atas meninggalnya 20 orang akibat miras oplosan.
Miras oplosan di daerah Cicalengka, Jawa Barat, menewaskan 20 orang yang menenggaknya. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Bandung menetapkan JS dan HM sebagai tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang sampai saat ini telah merenggut 20 nyawa di Cicalengka, Jawa Barat. JS dan HM ditengarai sebagai penjual miras oplosan itu.

"Sekitar 14.00 WIB kita lakukan gelar perkara dipimpin Kapolda lalu menetapkan dua tersangka berinisial JS dan HM. Keduanya mengarah ke penjual," kata Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan dalam keterangannya kepada pers di RSUD Cicalengka, Senin (9/4).

Indra mengatakan pengungkapan tersangka berawal dari fakta puluhan pasien masuk RSUD Cicalengka semuanya mengeluhkan mual, sering muntah dan pandangan menjadi kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dibantu dari rumah sakit melakukan observasi terhadap keluhan korban," ujar Indra.

Sampai pukul 16.00 WIB hari ini, sebanyak 20 korban yang menenggak miras oplosan meninggal dunia. Satu di antaranya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah mengumpulkan informasi, polisi melakukan penyelidikan terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 6 saksi dan keterangan warga.

"Kami dapatkan keterangan dari pasien di rumah sakit yang bisa diambil keterangan dengan siapa mereka minum, minuman apa dan di mana beli kami kembangkan saksi lain," ungkapnya.

Dari pemeriksaan di dua lokasi penjualan ditemukan barang bukti botol sisa minuman. Polisi juga mengamankan urine, darah dan muntah pasien.

Dalam penyelidikan itu Polres Bandung dibantu Dirnarkoba Polda Jabar, Biddokes Polda Jabar, BPOM dan Dinkes Kabupaten Bandung.

Sementara, Dirnarkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom menerangkan tempat kejadian perkara berada di Kampung Bojong Asih.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga mengincar pemasok miras gingseng berinisial C.

"Bentuknya dalam botol plastik, dijual per botol Rp20 ribu. Kita dalami asalnya," kata Enggar.

Penjual diketahui menjual miras gingseng sejak Desember lalu. "Seminggu dapat 10 dus. Dibeli dengan harga Rp 340 ribu per dus, isinya 24 botol untuk masing-masing dus," tutur Enggar.

Berdasarkan pengakuan salah seorang saksi, 10 menit setelah minum miras gingseng efek yang terasa adalah pusing.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal menyebut penangkalan peredaran minuman keras (miras) oplosan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sebab, Iqbal mengingatkan miras oplosan ini telah menelan korban jiwa sebanyak 31 korban jiwa di Jakarta Timur, Jakata Selatan, Depok dan Bekasi.

Iqbal menyebut maraknya kasus miras oplosan ini menyadarkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak muda yang menjadi korban miras. Iqbal menyatakan polisi tidak dapat memerangi masalah miras sendirian. 

"Kasus ini harus menjadi wakeup call bagi kita semua. Terutama pengawasan terhadap anak-anak kita. Korban masih belasan tahun kan kasihan. Mereka tidak tahu miras ini dicampur apa saja. Ada yang campur alkohol, campur spiritus, yang penting untuk enjoy," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.

Selain itu, menurut Iqbal, peraturan daerah perihal miras juga harus diperketat. Sebab tidak setiap daerah memiliki peraturan soal miras oplosan.

Kalaupun sudah ada, Iqbal menyebut peraturan tersebut harus didukung dengan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.

"Ada beberapa aturan Perda miras di berbagai pemerintah Kabupaten Kota, ada juga yang belum. Kami minta pemda membuat regulasi soal ini untuk mencegah korban miras lebih banyak," jelas Iqbal. (hyg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER