Jurnalis Makassar Dianiaya saat Polisi Bubarkan Demo

Aryo Putranto | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 16:04 WIB
Seorang jurnalis media online dipukul, dicekik, dan dibanting hingga celananya sobek saat meliput unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penganiayaan jurnalis itu terjadi ketika polisi membubarkan massa pengunjuk rasa di DPRD Kota Makassar. Foto: Thinkstock/JohnDWilliams
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang jurnalis media siber di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan polisi ketika meliput aksi unjuk rasa. Dia menjadi salah satu sasaran amuk aparat ketika hendak membubarkan kerumunan massa yang dianggap mulai memanas pada Senin (9/4) kemarin.

Sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (10/4), pewarta dianiaya polisi itu bernama Andis. Dia merupakan jurnalis portal media online.

Andis mengaku dipukuli oleh aparat Brimob Polda Sulsel saat mereka membubarkan aksi unjuk rasa dilakukan massa Aliansi Rakyat Makassar Cinta Demokrasi, di kantor DPRD Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi awalnya berlangsung kondusif dan dijaga ketat aparat keamanan di kantor dewan setempat. Selepas penyampaian aspirasi, sejumlah demonstran bersiap meninggalkan kantor dewan menuju kantor KPU Makassar untuk menyuarakan protes.

Diduga salah satu pengawal anggota dewan Rudianto Lallo, yang dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Makassar, terlibat saling ejek hingga peserta aksi terhasut dan kembali masuk ke dalam kantor sambil memanjat pagar kantor dewan setempat.


Hal ini kemudian memancing reaksi aparat Brimob Polda Sulsel yang berjaga-jaga di lantai dua kantor DPRD Makassar. Sebab, massa pengunjuk rasa mencari penghasut itu bahkan hendak merusak inventaris kantor.

Ketika kericuhan terjadi, aparat yang tersulut emosi secara membabi buta memukuli demonstran, wartawan, hingga Satpol PP.

"Saya sudah bilang wartawan, wartawan, tapi tetap saja ditarik, dicekik bahkan dipukul pakai kayu dan dibanting dari tangga sampai saya jatuh dan celana saya robek, siku juga luka," kata Andis saat memberikan keterangan.

Aksi kekerasan itu dikecam oleh lembaga Jurnalis Online Indonesia (Join) Provinsi Sulawesi Barat. Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Hukum Join Sulbar Husaini, kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Makassar adalah bentuk intimidasi terhadap pers dan menghalangi-halangi wartawan dalam menjalankan tugas.


"Jurnalis itu dalam menjalankan tugasnya mewakili publik untuk mendapatkan informasi. Mereka dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999," kata Husaini melalui siaran pers.

Husaini mendesak Polri mengusut tuntas kasus pengeroyokan wartawan oleh oknum anggota kepolisian di Makassar tersebut dan hasilnya diumumkan ke publik.

"Dan kami juga meminta kepada polisi tidak melihat wartawan sebagai musuh, tapi kami adalah mitra kerja yang saling membutuhkan, bekerja sama-sama untuk kepentingan bangsa dan negara ini," kata Husaini. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER